Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut 12 Langkah Lapor SPT Online

Bulan Februari merupakan awal untuk wajib pajak melaporkan pajak penghasilannya. Sebagai warga negara yang baik, tentu saja Anda tidak boleh melewatkannya

Bisnis.com, JAKARTA - Bulan Februari merupakan awal untuk wajib pajak melaporkan pajak penghasilannya. Sebagai warga negara yang baik, tentu saja Anda tidak boleh melewatkannya.

Sejak hadirnya DJP Online, melaporkan SPT Tahunan pajak sekarang makin mudah. Tidak perlu antri di kantor pajak atau menggunakan jasa kurir yang beresiko gagal lapor. Membayar pajak pun mudah, tidak perlu antri di kantor pos. Semuanya bisa lewat DJP online.

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi dan e-Filing SPT tahunan orang pribadi di aplikasi OnlinePajak lebih mudah, cepat dan gratis! Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak. Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi seperti dikutip dari pajak.go.id

CARA MENGISI SPT TAHUNAN PRIBADI : SPT / FORMULIR 1770 S ATAU SPT / FORMULIR 1770 SS ?
Seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

CARA MENGISI SPT TAHUNAN PRIBADI : DOKUMEN-DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN
Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

2. EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online. Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut.

3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)

Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

CARA MENGISI SPT TAHUNAN PRIBADI : FORMULIR 1770 S / SPT 1770 S DAN FORMULIR 1770 SS / SPT 1770 S
Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak pribadi OnlinePajak lebih mudah dan cepat. Ikuti saja langkah-langkah berikut ini:

1. Buka atau buat akun Online pajak

Berikut 12 Langkah Lapor SPT Online

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi OnlinePajak.

2. Pilih "e-Filing SPT Pribadi"

Berikut 12 Langkah Lapor SPT Online

Pada menu navigasi, pilih "e-Filing SPT Pribadi" untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.

3. Isi NPWP Pribadi Anda

Berikut 12 Langkah Lapor SPT Online

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda, kemudian klik "Buat Profil Saya".

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?

Berikut 12 Langkah Lapor SPT Online

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.

Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.

Bila Anda memiliki bisnis, silakan ikuti petunjuk pengisian formulir 1770 di halaman berikut.

5. Lengkapi Detail Pribadi

Berikut 12 Langkah Lapor SPT Online

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik "Selanjutnya".

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan

Berikut 12 Langkah Lapor SPT Online

Lengkapi detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak Anda

Berikut 12 Langkah Lapor SPT Online

Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

8. Isi Informasi Tambahan

Berikut 12 Langkah Lapor SPT Online

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti "Penghasilan Lainnya", "Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final", "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak", "Harta", "Kewajiban/Utang", jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik "Selanjutnya".

9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda

Berikut 12 Langkah Lapor SPT Online

Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik "Simpan". Lalu klik "Lapor".

Tetapi bila status pajak Anda "Kurang Bayar" seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing dahulu di OnlinePajak dengan mengklik "Dapatkan ID Billing Anda".

Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara). Kemudian, masukkan nomornya pada kolom "NTPN".

10. Masukkan Kode Verifikasi dan Kirimkan SPT Tahunan Pribadi Anda

Berikut 12 Langkah Lapor SPT Online

cara mengisi spt tahunan pribadi : kode verifikasi djp

Setelah mengklik "Dapatkan Bukti Lapor Saya", DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang Anda daftarkan ke DJP saat mendaftarkan EFIN. Masukkan kode verifikasi tersebut dan "Dapatkan Bukti Lapor Saya".

11. Dapatkan Bukti Lapor Anda

Berikut 12 Langkah Lapor SPT Online

contoh bukti penerimaan elektronik efiling spt tahunan pribadi

Silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

12. Unduh SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS

Berikut 12 Langkah Lapor SPT Online

Jika Anda membutuhkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS untuk dokumentasi, silakan unduh file PDF dengan mengklik "Unduh File PDF Sekarang".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper