Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Pajak Bandel Dibuat Tak Berkutik Dengan 8 Metode Ini

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang cara lain menghitung peredaran bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif.
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang cara lain menghitung peredaran bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif.

Dalam ketentuan itu, wajib pajak tak kooperatif adalah WP yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan, sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tak diketahui.

Oleh karena itu, dengan implementasi beleid baru tersebut, penghitungan peredaran bruto yang dilakukan fiskus tak melulu dihitung berdasarkan omzet, fiskus juga bisa menghitungnya berdasarkan delapan cara alternatif seperti yang tampak dalam pasal 2 beleid yang diundangkan pada tanggal 13 Februari 2018 lalu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan, penerbitan PMK tersebut itu memberikan kepastian hukum, terutama untuk melaksanakan Pasal 14 ayat (5) UU PPh. Pasal 14

Meski demikian, menurut Yoga, metode ini sebenarnya sudah sering digunakan otoritas pajak dalam pemeriksaan untuk menghitung peredaran bruto bagi WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan.

"Kami mengenalnya sebagai metode tidak langsung (karena tidak bersumber dari pembukuan WP). Dalam hal peredaran bruto kita tetapkan dengan metode tersebut, maka penghasilan netonya kita hitung dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto," kata Yoga kepada Bisnis, Rabu (28/2/2018).

Adapun jika diperinci kedelapan alternatif itu berisi penjelasan mengenai metode lain bagi fiskus untuk menghitung peredaran bruto WP. Metode yang pertama adalah penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai. Penghitungan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak.

Kedua, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode sumber dan penggunaan dana. Rujukannya adalah data dan informasi mengenai sumber dana dan penggunaan dana dalam suatu tahun pajak.

Ketiga, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode satuan dan volume. Acuannya adalah data dan atau informasi mengenai jumlah satuan atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak.

Keempat, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup. Penghitungan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.

Kelima, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih. Pemeriksa dapat menggunakan data atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak sebagai basis penghitungan peredaran bruto.

Keenam, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya. Sesuai dengan jenis metodenya, maka dasar penghitungan peredaran brutonya adalah SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.

Ketujuh, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi. Untuk menggunakan metode ini, pemeriksa harus memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.

Kedelapan, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio. Untuk cara ini, penghitungannya mengacu pada persentase atau rasio pembanding.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper