Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Perusahaan Gadai Belum Urus Izin, Ini Penyebabnya!

Mereka [perusahaan pergadaian] yang sudah banyak buka itu dikelola secara keluarga atau perorangan. Namun persyaratannya harus berupa perseoran terbatas atau koperasi,
Warga bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Warga bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.31/POJK.05/2016, perusahaan pergadaian wajib memiliki izin usaha sebelum 29 Juli 2018, atau dua tahun masa transisi setelah regulasi tersebut diteken.

Lima bulan jelang masa transisi usai, baru lima perusahaan pergadaian swasta dan satu milik pemerintah yang mengantongi izin usaha, sementara 11 lainnya baru terdaftar di OJK.

Direktur Utama PT HBD Gadai Nusantara, Yasofat Saputro mengatakan banyak perusahaan pergadaian yang belum berniat mengurus izin usaha karena beberapa faktor.

"Mereka [perusahaan pergadaian] yang sudah banyak buka itu dikelola secara keluarga atau perorangan. Namun persyaratannya harus berupa perseoran terbatas atau koperasi," kata Yosafat kepada Bisnis.com, Rabu (28/2/2018).

Faktor lain, ada pula perusahaan pergadaian yang terlanjur membuka cabang di beberapa provinsi berbeda. Sedangkan dalam aturannya, satu perusahaan pergadaian hanya boleh beroperasi di satu provinsi. Satu-satunya perusahaan pergadaian yang diizinkan beroperasi secara nasional adalah PT Pergadaian.

Selanjutnya, perusahaan pergadaian tak berizin itu pun kerap kali mematok bunga tinggi pada nasabahnya. "Misalnya bunganya 5%. Seoalah-olah 5% tapi dalam seminggu, sebulan berarti 20%," imbuhnya.

Namun, ada pula yang menunda mengurus izin karena belum habis tenggat."Kami menjaring teman-teman [perusahaan pergadaian] katanya 'nanti saja, masih ada batas waktu'. Mungkin kalau nanti mepet waktunya, akan banyak yang daftar," jelas Yosafat.

Diketahui, 6 perusahaan yang telah mengantongi izin usaha antara lain ialah PT Pegadaian, PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, PT Sarana Gadai Prioritas, PT Sili Gadai Nusantara, dan PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri.

Sementara itu, 11 perusahaan yang mengantongi surat tanda bukti terdaftar ialah Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi, Koperasi Serba Usaha Dana Usaha, PT Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Surya Pilar Kencana. PT Svaraputra Penjuru Wijaya.

Kemudian, PT Svaraputra Penjuru Wijaya, PT Pusat Gadai Indonesia, PT Persada Aritha Mandiri, PT Solusi Gadai, PT Jasa Gadai Syariah, dan CV Souverino Ekasati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper