Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GAJI Pokok PNS Diusulkan Naik di Tahun Pilpres 2019

Badan Kepegawaian Negara melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang akan diberlakukan tahun 2019 mendatang.
Warga mengantre melakukan pencairan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun TNI dan Polri berupa gaji ke 13 di Kantor Pos, (8/7/2015)./Bisnis.com
Warga mengantre melakukan pencairan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun TNI dan Polri berupa gaji ke 13 di Kantor Pos, (8/7/2015)./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang akan diberlakukan tahun 2019 mendatang.

Jika menjadi kenyataan, maka kenaikan gaji pokok PNS ini bersamaan tahunnya dengan penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dengan mempertimbangkan sudah lebih dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.

Pengajuan kenaikan disampaikan mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS masih belum juga ditetapkan. Peraturan Pemerintah itu sedianya menjadi pengganti PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015.

“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Ridwan dalam siaran pers diterima Kamis (1/3/2018).

Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019.

Sebelumnya Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi menjelaskan usulan rencana kenaikan gaji PNS 2019 itu bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dalam forum pembahasan antar K/L.

Untuk tahun ini, BKN tidak menyiapkan skena kenaikan gaji PNS. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.

Kebijakan THR PNS ini sudah berlangsung sejak 2016, dan berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk kenaikan gaji pokok PNS, terakhir dilakukan pada 2015 sebesar 6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper