Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Penerimaan Pajak Membaik, Ini Manfaatnya!

Bisnis.com, JAKARTA -- Danny Darussalam Tax Center (DDTC) berharap penerimaan pajak tahun ini dapat lebih baik, sehingga belanja yang direncanakan pemerintah bisa direalisasikan.
Realisasi penerimaan pajak. / Bisnis-radityo eko
Realisasi penerimaan pajak. / Bisnis-radityo eko

Bisnis.com, JAKARTA -- Danny Darussalam Tax Center (DDTC) berharap penerimaan pajak tahun ini dapat lebih baik, sehingga belanja yang direncanakan pemerintah bisa direalisasikan.

"Jika pencapaian penerimaan pajak berhasil, itu akan menjamin adanya anggaran belanja yang lebih besar bagi publik seperti kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan," kata Kepala Peneliti Fiskal Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji kepada Bisnis, Selasa (6/3/2018).

Seperti diketahui, salah satu sumber pendanaan yang digunakan pemerintah dalam membiayai belanja perlindungan sosialnya adalah pajak.

Sementara itu, meskipun penerimaan pajak meningkat, rasio pajak terhadap PDB kian menurun.

Jumlah penerimaan perpajakan pada 2018 mencapai Rp1.339 triliun, atau meningkat pada tahun sebelumnya yang hanya Rp1.284,9 triliun.

Sementara itu, rasio pajak (nonmigas) secara konsisten turun dari 2012 hingga 2017, yang mana pada 2012 (9,14%), 2013 (9,16%), 2014 (8,89%), 2015 (8,7%), 2016 (8,6%), dan 2017 (8,1%).

Artinya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi kurang begitu efektif dalam mendorong penerimaan pajak yang sepadan.

Namun Aji optimistis, jika penerimaan pajak dapat diperkuat pemerintah berkemungkinan untuk tidak berutang, dan bahkan menutup utangnya jika dimungkinkan.

Sebagai informasi, pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online melalui e-Filing.

Pemerintah mengharapkan penyampaian SPT online dapat memberi kemudahan bagi WP dalam melaporkan SPT-nya dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak.

Selain e-Filling WP juga mempunyai pilihan lain seperti e-SPT, e-form dan manual (datang langsung).

Adapun batas waktu penyampaian SPT WP orang pribadi paling lambat 31 Maret 2018, sedangkan WP badan paling lambat 30 April 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper