Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cakrawala Proteksi Buka Cabang di Palangkaraya

PT Asuransi Cakrawala Proteksi (Capro) membuka kantor di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kantor baru ini menjadi cabang ke empat di regional Kalimantan setelah Pontianak, Samarinda, dan Banjarmasin.Vice President Direktor Capro Nicolaus Prawiro mengatakan pembukaan kantor di Palangkaraya ini dilakukan dengan pertimbangan peningkatan jumlah nasabah.
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia /Istimewa
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Cakrawala Proteksi (Capro) membuka kantor di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kantor baru ini menjadi cabang ke empat di regional Kalimantan setelah Pontianak, Samarinda, dan Banjarmasin.

Vice President Direktor Capro Nicolaus Prawiro mengatakan pembukaan kantor di Palangkaraya ini dilakukan dengan pertimbangan peningkatan jumlah nasabah.

"Kami berupaya untuk senantiasa memberikan pelayanan optimal bagi seluruh nasabah kami dengan cara semakin mendekatkan diri kepada para nasabah dan mitra usaha," kata Nicolaus dalam keterangan tertulis, Rabu (7/3/2018).

Dia berharap dengan kehadiran Capro di Palangkaraya dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik bagi perusahaan dan nasabah.

Dengan diresmikannya kantor Palangkaraya, berarti saat ini Capro telah memiliki 30 kantor yang tersebar di sebagian besar wilayah Indonesia.

Selain itu dengan berbekal 28 izin produk yang telah berhasil kami kantongi, Capro semakin optimis untuk melebarkan sayapnya di daerah-daerah lain di Indonesia dan dengan lini bisnis yang lebih bervariasi.

Saat ini hampir lebih dari setengah portofolio produksi Capro bersumber dari lini bisnis kendaraan bermotor. Namun demikian, Capro tetap berupaya untuk menyeimbangkan portofolio tersebut dengan mengembangkan ke lini bisnis lainnya, baik melalui bisnis yang bersumber dari banking, agent, broker, maupun direct.

Secara finansial, pada akhir kuartal IV/2017, Capro mencatat angka 181% untuk tingkat solvabilitas, dimana angka minimal yang ditetapkan regulator adalah 120%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper