Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketika Industri Pembiayaan Menghadapi Tantangan Baru

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan penyebab utama naiknya NPF tahun lalu adalah pertumbuhan industri yang kurang optimal pada bulan-bulan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno (kiri), Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani (kedua kanan), dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Suryani Motik (kanan) bersiap menandatangani naskah kerja sama pengembangan pembiayaan UMKM ,di Jakarta, Senin (14/8)./JIBI-Dedi Gunawan
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno (kiri), Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani (kedua kanan), dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Suryani Motik (kanan) bersiap menandatangani naskah kerja sama pengembangan pembiayaan UMKM ,di Jakarta, Senin (14/8)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Rasio kredit macet atau non-performing financing (NPF) industri pembiayaan tahun lalu mencapai puncak tertinggi pada angka 3,47% pada Juni 2017.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merangkaknya rasio kredit macet tersebut dimulai pada Maret 2017 sebesar 3,16%, April 2017 3,24%, dan Mei 2017 3,45%, meski berangsur-angsur susut di bulan-bulan berikutnya hingga menyentuh 2,95% pada Desember 2017.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan penyebab utama naiknya NPF tahun lalu adalah pertumbuhan industri yang kurang optimal pada bulan-bulan tersebut. Jika dirinci, ada sejumlah faktor yang menyebabkan pertumbuhan industri pembiayaan terkendala. Salah satu yang perlu menjadi sorotan adala faktor eksternal, yakni praktik jual beli jaminan fidusia antara debitur dan oknum LSM dan Ormas.

Hal tersebut diakui Suwandi seiring dengan meningkatkan laporan masyarakat ke kepolisian berkaitan dengan keresahan akan eksekusi kendaraan bermotor oleh perusahaan multifinance. Setelah ditelusuri, ternyata ada oknum LSM atau Ormas yang berada dibalik laporan-laporan tersebut.

“[Praktik] Itu sudah menjadi gangguan masyarakat, bahwa LSM-LSM menggunakan data-data palsu, membuat perusahaan pembiayaan merugi,” kata Suwandi kepada Bisnis, Kamis (8/3/2018).

Sebagian besar praktik terlarang tersebut memiliki modus yang hampir sama, yakni debitur yang mengalami kredit macet menjual kendaraannya kepada oknum LSM atau Ormas seharga uang muka. LSM atau Ormas tersebut kemudian menerbitkan surat back up atau pengambilalihan yang dijual kepada debitur bersangkutan dengan harga jutaan rupiah. Oknum LSM atau Ormas kemudian menjual kembali kendaraan yang ditadahnya dengan harga pasaran ke daerah lain, sehingga aparat dan pihak perusahaan sulit melacak.

Bagi perusahaan pembiayaan, menarik kendaraan yang kreditnya macet adalah upaya menanggulangi kerugian akibat debitur nakal. Proses eksekusi kendaraan kredit macet diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Namun, penarikan kendaraan oleh penagih perusahaan hanya boleh dilakukan dengan adanya sertifikat fidusia.

Sertifikat fidusia umumnya dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia, Kementerian Hukum dan HAM. Sertifikat fidusia memberikan hak eksekutorial langsung kepada kreditur jika debitur melakukan pelanggaran, seperti menjual kembali atau menindahtangankan objek fidusia.

Undang-undang jaminan fidusia sudah mengatur mekanisme penarikan kendaraan dari debitur. Tenaga jasa penagih perusahaan pembiayaan tidak berhak menarik kendaraan jika tak dilengkapi sertifikat fidusia. Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim mengatakan biasanya proses eksekusi kendaraan kredit macet diawali dengan pelayangan surat peringatan.

“[Kendaraan ditarik] Kalau sudah menunggak sekian hari dan sudah dikirim surat peringatan,” ujar Roni.

Sementara itu, Direktur Buana Finance Herman Lesmana mengatakan pihaknya telah menjalankan mekanisme sertifikat fidusia dalam eksekusi kendaraan kredit macet. WOM Finance menugaskan jasa penagih eksternal untuk melakukan eksekusi.

“Menarik unitnya dengan persuasive walaupun diserahkan kepada jasa penagih,” katanya.

Nah, upaya eksekusi tersebut seringkali dipandang sebagai tindak pemaksaan oleh masyarakat. Tingkat kepercayaan kepada perusahaan pembiayaan pun turun.

Suwandi menambahkan praktik illegal tersebut mustahil terjadi dengan masif jika tanpa campur tangan oknum tak bertanggungjawab yang memanfaatkan situasi untuk mendulang keuntungan. Jaminan fidusia, katanya, tidak seharusnya menjadi ‘barang mainan’ piak-pihak yang justru mengerti hukum.

“Dalam konteks itu, LSM-LSM ini harus ditatar bahwa dia tidak bisa bermain hukum sendiri, sesuai hukum yang dia pikir. Harus mengerti bahwa Undang-Undang Fidusia proteksinya untuk kreditur,” tuturnya.

Meski sebagian besar anggota APPI telah menerapkan mekanisme jaminan fidusia yang disyaratkan undang-undang, Suwandi tetap mengingatkan agar perusahan pembiayaan lebih berhati-hati dalam melakukan proses persetujuan kredit. Persetujuan kredit kepada debitur adalah pangkal yang menentukan kualitas pembiayaan dan pada akhirnya berimbas pada tingkat NPF.

Tak hanya perusahaan pembiayaan yang berupaya menekan praktik illegal yang masuk tindak pidana tersebut, kepolisian pun setali tiga uang. Sejak akhir tahun lalu, APPI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya telah menggelar sosialisasi Undang-Undang Jaminan Fidusia untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

Pada Januari 2018, rasio kredit macet industri pembiayaan turun tipis dari 2,96% pada Desember 2017 menjadi 2,95%. Secara year-on-year (yoy) angka tersebut turun sebesar 22 poin dari NPF pada Januari 2017 sebesar 3,17%.

Tahun ini penurunan NPF industri pembiayaan diyakini akan berlanjut seiring dengan pemulihan kinerja multifinance. Suwandi mengingatkan, upaya pembenahan tata kelola perusahaan pembiayaan harus dilakukan bersama-sama, terutama untuk menekan kendala dan menjawab tantangan yang dinamis.

“Lakukan secara bersama-sama, jangan sendiri-sendiri. Misalnya kalau bersama-sama, kita bisa mematahkan semua kecurangan yang dilakukan oleh [oknum] LSM,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper