Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8 Taipan Ini Raih Penghargaan Wajib Pajak Patuh dari Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan penghargaan kepada para wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri) dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan (ketiga kanan) berpose dengan para penerima penghargaan wajib pajak, Sofjan Wanandi (kiri), Edwin Soeryadjaya (kedua kiri), Eddy Kusnadi Sariaatmadja (tengah), Erick Thohir (kedua kanan) dan Arifin Panigoro, seusai penyerahan penghargaan di Jakarta, Selasa (13/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri) dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan (ketiga kanan) berpose dengan para penerima penghargaan wajib pajak, Sofjan Wanandi (kiri), Edwin Soeryadjaya (kedua kiri), Eddy Kusnadi Sariaatmadja (tengah), Erick Thohir (kedua kanan) dan Arifin Panigoro, seusai penyerahan penghargaan di Jakarta, Selasa (13/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan penghargaan kepada para wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Sejumlah taipan masuk dalam daftar WP patuh pajak tersebut yaitu Arifin Panigoro, Anthoni Salim, Chairul Tanjung, Erick Thohir, Edwin Soeryadjaya, James Tjahaja Riady, Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja, dan Sofjan Wanandi.

Jumlah wajib pajak yang mendapatkan penghargaan berjumlah 31 wajib pajak yaitu 5 (lima) wajib pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua, 6 (enam) wajib pajak dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan 14 (empat belas) wajib pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mendapatkan penghargaan atas kontribusinya dalam pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2017.

"Selain kontribusi yang besar, penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan bahwa para wajib pajak tersebut patuh terhadap peraturan perpajakan," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Pada 2017, besarnya realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp361,84 triliun. Tahun ini, target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp432,37 triliun yang berarti tumbuh 19,54% dibandingkan dengan realisasi 2017.

Pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 2018 akan mendukung 30,33% target nasional, yaitu sebesar Rp1.424 triliun. Pada 2018, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga berencana untuk meningkatkan kerja sama dengan pihak ketiga terutama untuk pertukaran data.

Integrasi data perpajakan yang sudah dimulai dengan wajib pajak BUMN juga akan menjadi agenda prioritas untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Bagi wajib pajak adanya integrasi data ini akan memudahkan dalam pelaporan SPT, menurunkan compliance cost, dan memberikan ketenangan wajib pajak dalam menjalankan usaha.

Sementara itu, bagi DJP adalah mempermudah pengawasan, memperoleh data untuk penggalian potensi wajib pajak lain, dan meningkatkan pencapaian penerimaan. Selain itu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga akan tetap mengadakan pertemuan secara rutin dengan para wajib pajak yang diadakan secara sektoral, untuk berdiskusi mengenai permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan dan membantu para wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik.

Berikut ini adalah daftar wajib pajak yang menerima penghargaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar:
1. PT Adaro Indonesia
2. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
3. PT Astra Daihatsu Motor
4. Arifin Panigoro
5. Anthoni Salim
6. PT Bio Farma (Persero)
7. PT Bukit Asam Tbk.
8. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
9. PT Bank BNI (Persero) Tbk.
10. PT Bank BRI (Persero) Tbk.
11. PT Bank Central Asia Tbk.
12. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.
13. Chairul Tanjung
14. Erick Thohir
15. Edwin Soeryadjaya
16. PT Honda Prospect Motor
17. James Tjahaja Riady
18. PT Kaltim Prima Coal
19. PT Kideco Jaya Agung
20. PT Pertamina (Persero)
21. PT Pupuk Indonesia (Persero)
22. PT PLN (Persero)
23. PT Pama Persada Nusantara
24. PT Pegadaian (Persero)
25. Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja
26. Sofjan Wanandi
27. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
28. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
29. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia
30. PT Unilever Indonesia Tbk.
31. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper