Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tuding Holding Migas Banyak Masalah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuding kebijakan holding migas perusahaan BUMN terlalu terburu-buru, sehingga mengabaikan berbagai aspek yang akan membuat pencaplokan PT PGN ke dalam PT Pertamina tidak menghasilkan kinerja optimal.
Logo PGN/ repro
Logo PGN/ repro

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuding kebijakan holding migas perusahaan BUMN terlalu terburu-buru, sehingga mengabaikan berbagai aspek yang akan membuat pencaplokan PT PGN ke dalam PT Pertamina tidak menghasilkan kinerja optimal.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas N Zubir mengemukakan ‎ada beberapa hal yang dinilai menjadi masalah dan dianggap remeh oleh pemerintah dalam pemaksaan holding migas tersebut seperti penolakan pemegang saham hingga sebanyak 29%.

"Jadi, pada PP No 6 tahun 2018 tentang holding migas terlalu terburu-buru karena RUPS Luar Biasa PGN yang lalu masih menyisakan masalah dan juga sebanyak 29 % pemegang saham PGN belum menyetujui holding tersebut, " tuturnya, Selasa (13/3/2018).

Selain itu, Inas juga menilai ada permasalahan hukum yang terjadi pada proses pembentukan holding tersebut, karena melibatkan DPR sebagai fungsi pengawas dari setiap perpindahan aset kekayaan negara.

Menurut Inas, pembentukan holding migas itu terjadi di tengah berlangsungnya proses gugatan Undang-undang BUMN yang berdampak langsung pada turunannya termasuk PP Holding.

"Jadi ‎hal ini diperkirakan akan berimbas kepada turunannya termasuk PP Holding. Dengan demikian, kebijakan holding tidak memberikan kepastian hukum," katanya.

Sebelumnya,  pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan (perseroan) atau dikenal dengan holding migas.

Anggota Komisi XI DPR, Nurhayati mengaku tengah menunggu laporan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengenai nilai saham yang berpindah.

"Komisi XI menunggu laporan dari bu Menteri Keuangan," kata Nurhayati.

Sebagaimana diketahui, nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper