Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri: Daerah Harus Segera Bentuk Satgas Percepatan Investasi

Mendagri mencatat sudah ada sekitar 8 provinsi dan 74 kabupaten dan kota yang telah menerbitkan keputusan kepala daerahnya tentang Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sebanyak 26 provinsi dan 440 kabupaten atau kota belum membentuk satgas.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara-M Agung Rajasa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyerukan agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia segera membentuk satuan tugas percepatan berusaha.

Seperti diketahui, tahun ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan amanah Nawa Cita. Pemerintah sendiri menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional bisa di atas 5,5%. Untuk mewujudkan hal itu, seluruh pemangku kebijakan, baik di pusat dan daerah diakuinya harus menghilangkan hambatan iklim investasi.

Dia mencatat sudah ada sekitar 8 provinsi dan 74 kabupaten dan kota yang telah menerbitkan keputusan kepala daerahnya  tentang Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. "Sebanyak 26 provinsi dan 440 kabupaten atau kota belum membentuk satgas," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (13/3/2018).

Dengan dibentuknya satgas tersebut, perda dan peraturan kepala daerah yang menghambat percepatan pelaksanaan berusaha bisa diinventarisasi dan dievaluasi.

Selain itu, satgas juga bisa menyiapkan Raperda tentang reformasi perizinan dan mempersiapkan langkah-langkah strategis serta prasarana pendukung dalam perizinan online single submission. "Juga diharapkan satgas bisa melakukan percepatan layanan perizinan," tegasnya.

Merujuk pada data yang dilansir Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),  realisasi investasi sepanjang 2017 mencapai Rp 692,8 triliun. Ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 678,8 triliun.

"Pemerintah sendiri menetapkan target realisasi investasi tahun 2018 menjadi Rp 765 triliun. Meskipun masih terdapat beberapa provinsi yang capaian kinerja realisasi investasi rendah," tambahnya.

Dia juga menekankan pentingnya peningkatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) antara lain soal pendelegasian wewenang perijinan investasi kepada PTSP. 

Pelayanan lainnya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wajib  menerapkan manajemen PTSP yang mencakup pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan dan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan  pelayanan konsultasi.

"DPMPTSP juga  hendaknya menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE). Kemendagri sendiri terus mendorong kepala daerah agar segera membentuk DPMPTSP, mendelegasikan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP," tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper