Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 8 Perusahaan Fintech yang Telah Mendaftar BI

Bank Indonesia mengumumkan 8 perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang telah mendaftar untuk memperoleh izin penyelenggaraan.
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mengumumkan 8 perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang telah mendaftar untuk memperoleh izin penyelenggaraan.

Perusahaan tersebut yaitu PT Cashlez Worldwide Indonesia, PT Dimo Pay Indonesia,

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, proses tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"8 fintech yang dipublikasikan adalah pendaftaran ini sifatnya hanya pencatatan," katanya kepada Bisnis, Selasa (13/3).

Dia menjelaskan, BI terus memproses tekfin yang telah melakukan proses pendaftaran. Dengan demikian daftar tekfin dapat bertambah jumlahnya.

Sesuai dengan PBI Tekfin, penyelenggara yang wajib melakukan pendaftaran ke BI adalah yang akan atau telah melakukan kegiatan yang memenuhi kriteria tekfin.

Selain itu, penyelenggara yang berada di bawah kewenangan otoritas lain dan menyelenggarakan tekfin di bidang sistem pembayaran juga wajib mendaftar.

Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Bank Indonesia oleh penyelenggara teknologi finansial dengan disertai dokumen.

Adapun tata cara pendaftaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.

Dia menegaskan, pendaftaran tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara tekfin. Perusahaan yang termasuk kategori penyelenggara jasa sistem pembayaran harus memperoleh izin atau persetujuan dari BI.

BI akan mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan harus memenuhi aspek kelayakan dalam menyelenggarakan teknologi finansial. <

Penyelenggara tekfin yang melanggar ketentuan dalam PBI dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda, penghentian kegiatan usaha sementara hingga pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper