Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tunggu Undangan DPR Bahas UU tentang Pajak

Pemerintah masih menunggu undangan dari DPR untuk penyelesaian revisi UU tentang perpajakan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tax base.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah masih menunggu undangan dari DPR untuk penyelesaian revisi UU tentang perpajakan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tax base.

 Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya masih menunggu undangan dari DPR untuk membahas revisi UU tersebut.

"Semua dalam proses, reformasi jalan terus, 2018 ini tetap jalan. Tetapi, kalau UU bagian dari policy reform, kami menunggu undangan diskusi," tuturnya di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Suryo menuturkan seluruh revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Penambahan Nilai, dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak telah dikirimkan ke DPR. Oleh karena itu, pihaknya tidak mempunyai pilihan lain selain menunggu.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PKAPBN) Hidayat Amir menyatakan seluruh reformasi yang berguna untuk meningkatkan penerimaan pajak telah dilakukan oleh pemerintah. Hanya saja, untuk meningkatkan tax base lebih jauh diperlukan revisi UU.

"Seluruh yang bisa dilakukan lewat aturan kami sudah lakukan, hanya saja untuk meningkatkan lebih jauh, itu hanya bisa lewat UU," terangnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan fokus dalam mereformasi segala hal yang berkaitan dengan perpajakan. Reformasi tersebut mencakup perbaikan sumber daya manusia dalam organisasi, perbaikan proses bisnis, peningkatan tata kelola basis data, perbaikan teknologi, dan perbaikan regulasi.

Reformasi regulasi diklaim menjadi kunci untuk meningkatkan kewenangan DJP dalam melakukan tugasnya, sehingga penerimaan pajak pun dapat lebih maksimal.

Berdasarkan laporan Kemenkeu, rasio pajak non migas pada 2012 tercatat sebesar 9,14%, 2013 sebesar 9,16%, 2014 sebesar 8,89%, 2015 sebesar 8,7%, 2016 sebesar 8,6%, dan 2017 sebesar 8,1%. Adapun rasio pajak non migas plus PPh migas pada 2012 adalah 10,15%, 2013 sebesar 10,14%, 2014 sebesar 9,76%, 2015 sebesar 9,1%, 2016 sebesar 8,9%, dan 2017 sebesar 8,4%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper