Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Desa 2019 Bisa Naik Rp85 Triliun Asal Pengelolaan Baik

Anggaran dana desa bisa naik menjadi Rp85 triliun atau lebih pada tahun depan dengan syarat penyaluran dana desa tahun ini dilaksanakan dengan baik dan tidak bermasalah.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Eko Putro Sandjojo./Antara-M Agung Rajasa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Eko Putro Sandjojo./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggaran dana desa bisa naik menjadi Rp85 triliun atau lebih pada tahun depan dengan syarat penyaluran dana desa tahun ini dilaksanakan dengan baik dan tidak bermasalah.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan selain syarat di atas, kepala desa juga harus benar-benar siap dalam merealisasi penyaluran dana desa.

"Dana desa empat tahun berjalan sejak tahun 2015 hingga tahun 2018, dana yang disalurkan lebih dari Rp187 Triliun. Tahun depan (2019) akan naik sekurang-kurangnya menjadi Rp85 Triliun, kalau bisa lebih. Catatannya jangan ada masalah, Kades (Kepala Desa) harus siap," ujar Eko, Sabtu (17/3/2018).

Demi meminimalisasi terjadinya permasalahan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, pihak kepolisian, dan kejaksaan untuk turut membantu dan mengawasi pelaksanaan dana desa.

Namun, dia menegaskan kerjasama antara kementerian dan kepolisian bukan untuk menakut-nakuti kepala desa. Justru, keterlibatan kepolisian adalah untuk membantu kelancaran pengerjaan dana desa.

"Kepala desa yang tidak korupsi, yang kesalahannya hanya persoalan administrasi itu tidak boleh dikriminalisasi. Kalau terjadi, laporkan ke Satgas Dana Desa. Dalam waktu 3x24 jam kita akan kirimkan tim untuk pendampingan dan pelatihan," tambah Eko.

Tidak hanya itu, pemerintah menyaratkan 30% dana desa wajib dikelola sendiri atau swakelola pada tahun ini. Tidak seperti tahun sebelumnya di mana dana desa masih bisa dikelola oleh kontraktor. Selain itu, Kemendesa juga mewajibkan dana upah pekerja dibayar secara harian atau minimal mingguan. Dengan demikian, dana desa dapat dimanfaatkan dengan baik.

Dana desa selain untuk pembangunan, juga bertujuan agar perputaran uang di desa berkembang dengan baik. Dengan begitu kemiskinan di desa akan berkurang dan desa tertinggal akan terangkat menjadi desa berkembang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan dana desa hanya akan meningkat sebesar 30% menjadi Rp75 triliun dari anggaran tahun ini yang mencapai Rp60 triliun. "Tahun depan kemungkinan akan mencapai Rp75 triliun atau naik hampir 30%," ungkapnya awal Maret.

Selain ditingkatkan anggarannya, Kementeria Keuangan akan membantu merancang laporan keuangan yang lebih sederhana agar daerah dapat memaksimalkan penggunaan dana dan mempertanggungjawabkannya dengan benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper