Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Umum Masih Kesulitan Penuhi Kewajiban Tenaga Aktuaris

Pelaku asuransi umum mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban minimal pemenuhan tenaga ahli aktuaris.
Karyawati berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku asuransi umum mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban minimal pemenuhan tenaga ahli aktuaris.

Kepala Direktorat Human Capital and General Administration PT Asuransi Central Asia (ACA) Antonius Anton Lie mengakui sejauh ini tenggat pemenuhan kewajiban itu sebenarnya sudah dipenuhi. Pasalnya, asuransi diwajibkan untuk memiliki minimal satu aktuaris.

Namun, dia mengatakan tenaga ahli itu wajib bergelar aktuaris Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) atau tidak hanya bergelar ajun aktuaris bergelar Associate of the Society of Actuaries of Indonesia (ASAI).

“Yang tidak digariskan di situ, tapi dituntut OJK adalah harus fellow [FSAI],” ungkap Antonius kepada Bisnis, belum lama ini.

Padahal, dia menilai sejauh ini hanya ada sekitar 11 aktuaris bergelar FSAI yang aktif di industri asuransi umum. Jumlah ajun aktuaris, lanjut Antonius, sebenarnya lebih banyak meski secara umum belum tersebar merata di sekitar 80 perusahaan asuransi umum dan reasuransi.

Di sisi lain, jelasnya, perusahaan asuransi tidak bisa menggunakan aktuaris dari luar negeri. Sementara itu, aktuaris yang bergerak di asuransi jiwa pun tidak bisa dipekerjakan lantaran tidak memiliki pengetahuan yang memadai untuk layanan jasa asuransi umum.

“Saling bajak aktuaris kan tidak boleh juga. Lagipula, aktuaris asuransi jiwa berbeda dengan asuransi umum,” tambah Antonius.

Adapun ACA sejauh ini memiliki dua ajun aktuaris dan sejumlah tenaga kerja yang tengah menempuh pendidikan untuk memperoleh gelar tersebut. Dia berharap ke depan pihaknya pun mampu memenuhi syarat minimal tersebut.

ACA mengapresiasi langkah otoritas yang memberikan kelonggaran dengan memantau perkembangan pemenuhan tenaga ahli setiap perusahaan, meskipun tidak memberikan relaksasi tenggat pemenuhan.

“Aturan tidak direlaksasi lagi, tapi otoritas akan memantau perkembangan masing-masing asuransi,” tutur Antonius.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan sebanyak 48 perusahaan asuransi umum belum memiliki aktuaris. Dia mengatakan dari 48 perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut, 30 di antaranya baru memiliki ajun aktuaris.

Padahal, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, tenaga aktuaris wajib dimiliki oleh perusahaan paling lambat 31 Desember 2017.

Regulasi itu pun sebenarnya merupakan relaksasi atas Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Ketentuan ini mewajibkan penilaian terhadap liabilitas dalam bentuk cadangan teknis wajib dilakukan oleh aktuaris perusahaan. Bagi perusahaan asuransi umum, kewajiban itu dapat dilakukan oleh aktuaris dari perusahaan konsultan aktuaria paling lambat 31 Desember 2014.

“Per Januari 2018, perusahaan asuransi umum yang belum punya aktuaris sebanyak 48 perusahaan," ujar Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper