Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak untuk Bangun Infrastruktur

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono berharap seluruh masyarakat sadar akan kewajiban pajaknya, sehingga proyek pembangunan infrastruktur dapat dapat berjalan dengan baik.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono memberi penghargaan kepada Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam Sosialisasi Penyampaian SPT Elektronik dan Perubahan Harta Wajib Pajak Orang Pribadi, di Jakarta, Selasa (20/3/2018)./JIBI-M.Richard
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono memberi penghargaan kepada Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam Sosialisasi Penyampaian SPT Elektronik dan Perubahan Harta Wajib Pajak Orang Pribadi, di Jakarta, Selasa (20/3/2018)./JIBI-M.Richard

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono berharap seluruh masyarakat sadar akan kewajiban pajaknya, sehingga proyek pembangunan infrastruktur dapat dapat berjalan dengan baik.

"Kan kita tahu APBN dialokasikan untuk infrastruktur, baik untuk konektivitas, saluran air, perumahan, energi, transportasi sekaran sekitar Rp370 triliun," katanya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Sementara itu, katanya, alokasi belanja yang diberikan kepada Kementerian PUPR mencapai Rp106 triliun.

Basuki menyebut sumber utama pembiayaan seluruh proyek yang dibangun pihaknya berasal dari pajak.

Adapun, sesuai rencana strategis (renstra) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga 2019, target kepatuhan wajib pajak mencapai 80% dari jumlah wajib yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT).

Dengan asumsi setiap tahun terjadi kenaikan 2,5% - jika tahun lalu target sebesar 75% - maka target kepatuhan formal WP tahun ini berada di kisaran 77,5% dari 17 juta WP yang wajib lapor.

Sebagai upaya mendorong kepatuhan Ditjen Pajak telah melonggarkan ketentuan pelaporan SPT. Pemerintah menghapus kewajiban pelaporan SPT masa PPh 21 dan PPh 26 nihil dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M.Richard
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper