Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji kelayakan Calon Komisioner KPPU mulai Digelar

DPR akhirnya melaksanakan uji kelayakan 18 calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 20-21 Maret 2018.
/Bisnis
/Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya melaksanakan uji kelayakan 18 calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 20-21 Maret 2018.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan dalam rapat Komisi VI terakhir pada Kamis (15/3), disepakati waktu untuk fit and proper test.

"Saya absen kemarin, tapi dapat kabar bahwa hari ini dan besok [20-21 Maret] digelar uji kelayakan dengan waktu yang sangat cepat. Entah apakah dapat memastikan kualitas calon komisioner," tuturnya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (20/3/18).

Adapun uji kelayakan dibagi menjadi dua sesi, yang dimulai pada pukul 10.00 setiap harinya. Beberapa calon komisioner yang dihubungi Bisnis, mengakui akan melaksanakan fit and proper test.

Azam mengatakan khusus fraksi Demokrat dan Gerindra, sebenarnya tidak sepakat dengan hasil yg diserahkan Pansel KPPU. Dia mengharapkan adanya penambahan calon komisioner yang melakukan uji kelayakan.

"Bahasanya biar win-win solution lah. Karena kami lihat, Pansel ini banyak konflik kepentingan. Tapi ternyata tidak demikian," tambahnya.

Azam juga tidak dapat berkomentar ketika ditanyai seputar materi uji kelayakan yang akan dilayangkan kepada 18 calon komisioner yang tersaring dari lebih 200 pendaftar tersebut. Dia mengaku sedang berhalangan hadir.

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara optimistis proses uji kelayakan calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan rampung dalam Masa Sidang IV 2017 – 2018.

Menteri Sekretariat Negara Pratikno mengatakan kewajiban masing-masing telah jelas.

Maksudnya, pemerintah terlah melakukan perekrutan hingga mengusulkan nama ke DPR. Seharusnya DPR juga melakukan tugas sesuai kewenangannya.
“Ya kita kan nunggu masa sidang berikutnya, cukuplah sampai masa sidang berikutnya” tuturnya.

Dengan rekomendasi dari Pansel, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat No. R-51/Pres/11/2017 yang dijutukan kepada Pimpinan DPR RI.

Pada surat tersebut Presiden menyampaikan 18 nama calon untuk kemudian dipilih 9 anggota KPPU oleh DPR.

Saat diminta komentar soal kemungkinan ditolaknya nama-nama yang telah diajukan, Mensesneg enggan berkomentar lebih.

“Kan sudah ada kewajibannya masing-masing, kan gitu,” tegasnya.

Pihak Istana juga mengklaim penjaringan calon komisioner Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) periode 2017-2022 sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

"Jadi, nama-nama sekitar 18 orang itu sudah melalui proses seleksi yang panjang dan melibatkan konsultan independen untuk memilih calon kandidat komisioner KPPU yang baru," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper