Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Spin Off Asuransi Syariah: Masih Terkendala Regulasi Kepemilikan Asing

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk segera melakukan pemisahan atau spin off.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk segera melakukan pemisahan atau spin off.

Namun, sejumlah kendala ditemui oleh pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah (AASI) Ahmad Sya'roni mengatakan, salah satunya adalah belum rampungnya peraturan pemerintah (PP) tentang kepemilikan asing pada perusahaan asuransi. Hal ini mengingat tak sedikit perusahaan asuransi yang berbentuk join venture dengan entitas asing.

"Dari segi operasionalnya mereka (perusahaan jpin venture asing) siap, hanya memang payung hukumnya belum ada terkait dengan kepemilikan saham (asing)," kata Roni di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Hingga kini, pelaku industri asuransi masih menunggu regulasi tersebut terbit, untuk menentukan langkah dan keputusan spin-off UUS.

Diketahui, tenggat pemisahan atau spin off unit UUS perusahaan asuransi adalah 17 Oktober 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016.

Sementara itu, Rancangan PP (RPP) tentang kepemilikan asing pada perusahaan asuransi sebelumnya telah disepakati oleh DPR. Diputuskan bahwa kepemilikan asing tidak boleh melebihi 80%.

Akhir Juli 2017, RPP tersebut memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan OJK.

Namun, belum ada kejelasan soal kapan RPP tersebut diundangkan. "Belum ada permohonan pengundangan RPP ke Kemenkumham, khususnya ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan," kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum dan HAM Yunan Hilmy belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Abraham Runga
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper