Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ironis, Indonesia Masuk Negara yang Belum Punya UU Perlindungan Data Nasabah

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. menggelar sesi diskusi mengenai keamanan dan penanganan data. Hadir selaku pembicara adalah Professor Hukum University of Malaya Abu Bakar Munir dan doktor hukum asal Universitas Padjajaran Sinta Dewi.
Nasabah bertransaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Jakarta, Kamis (11/1/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Nasabah bertransaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Jakarta, Kamis (11/1/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. menggelar sesi diskusi mengenai keamanan dan penanganan data. Hadir selaku pembicara adalah Professor Hukum University of Malaya Abu Bakar Munir dan doktor hukum asal Universitas Padjajaran Sinta Dewi.

Kebocoran data yang tengah menimpa Facebook dan perusahaan berbasis teknologi informasi lainnya menjadi topik yang paling mengemuka.

Abu mengatakan, kasus pelanggaran data alias data breach cukup banyak terjadi Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia dan Singapura. "Oleh karena itu pemerintah Malaysia dan Singapura sudah sangat sadar mengenai pelanggaran data atau data breach. Ini tidak bisa dibiarkan," katanya di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Di Malaysia, perusahaan yang mengalami kebocoran data, baik dari internal maupun oleh pihak ketiga diwajibkan melapor kepada regulator. Sedangkan di Singapura, sekalipun belum ada regulasi yang mengatur, tetapi mereka sudah mengeluarkan panduan bagi perusahaan jika terjadi pelanggaran data.

"Bahkan pemerintah Singapura sudah memanggil Facebook untuk meminta penjelasan mengenai kebocoran data," imbuhnya.

Sementara itu, Sinta memaparkan bahwa pelanggaran data berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat, utamanya bagi bank.

Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam RUU tersebut, salah satu poin yang akan diatur adalah mengenai data nasabah. Nantinya akan ada formulir baru yang perlu diisi calon nasabah, apakah mereka bersedia datanya dipakai untuk kepentingan lain seperti asuransi atau dibagi dengan perusahaan lain.

"Di Asean tinggal 3 negara yang belum punya UU perlindungan data pribadi yaitu Indonesia, Myanmar, dan Laos," ujarnya.

Dia juga menghimbau bank agar berhati-hati mengelola data nasabah, utamanya nasabah kartu kredit. Sebab, bank biasanya menggunakan agen untuk merekrut nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper