Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi: Percepat Satgas Perizinan Usaha di Daerah

Pemerintah mencatat masih ada sekitar 241 kabupaten/kota yang belum membentuk satgas percepatan perizinan usaha dari total 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
Adkasi
Adkasi

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota bergerak cepat dalam membentuk satuan tugas percepatan perizinan berusaha.

Saat ini, pemerintah mencatat masih ada sekitar 241 kabupaten/kota yang belum membentuk satgas percepatan perizinan usaha dari total 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Amanat pembentukan satgas tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 91 Tahun 2017.

“Saya minta kabupaten/kota yang belum memiliki satgas, yang tadi disampaikan Pak Menko segera dibentuk karena kita ingin benar-benar jangan sampai kalah. Kita ini negara besar dengan sumber daya manusia [sdm] besar, masa ekspor kita kalah dengan Malaysia, Filipina, Vietnam,” ucapnya di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Pembentukan satgas diakuinya menjadi kunci percepatan perizinan usaha di Indonesia dan wewenang itu terletak pada Ketua DPRD, wali kota, dan bupati di daerah terkait. Tak hanya itu, pembentukan satgas itu juga diyakini menjadi uoaya besar dalam merombak sistem birokrasi perizinan di Indonesia yang terlanjur ruwet.

Menurutnya, meski peringkat Ease of Doing Business (EoDB) sudah meloncat hingga 72, nyatanya proses perizinan usaha di lapangan masih ruwet. Pada tahun ini, bahkan Jokowi menargetkan peringkat EoDB bisa melesat masuk ke 40 besar.

"Kenapa sih perlu investasi. Kalau ada arus modal masukk ke kabupaten atau kota, ada arus uang masuk sehingga peredaraan uang semakin tinggi dan ekonomi jalan," tekannya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mencatat perkembangan pembentukan satgas saat ini di level provinsi mencapai 97% atau 33 dari 34 provinsi.

Sebaliknya, di level kabupaten kota, hanya 52% atau 273 kabupaten/kota yang sudah membentuk satgas percepatan perizinan usaha dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Jika dirinci, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota yang sudah membentuk satgas adalah Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.

“Karena begitu rumitnya perizinan kita, maka yang akan dilakukan bukan lagi paket 1 sampai 16. Bukan lagi deregulasi. Yang mau kita lakukan adalah reformasi perizinan,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper