Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pangkas Aturan Perizinan, Pemerintah Bakal Buat Omnibus Law

Dengan pendekatan itu, pemerintah dan parlemen tidak harus merevisi UU satu per satu, melainkan cukup membuat satu UU baru yang bisa mengamandemen pasal-pasal dalam beberapa UU sekaligus.
Ilustrasi/bptpm.dumaikota.go.id-.jpg
Ilustrasi/bptpm.dumaikota.go.id-.jpg

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengidentifikasi 10-11 UU yang memuat perizinan dan berencana membuat omnibus law.

Dengan pendekatan itu, pemerintah dan parlemen tidak harus merevisi UU satu per satu, melainkan cukup membuat satu UU baru yang bisa mengamandemen pasal-pasal dalam beberapa UU sekaligus. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan payung hukum omnibus law akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP).

”Pelaksanaannya dengan PP. Akan disebutkan di situ perizinan mana yang tetap dihidupkan dan seperti apa struktur satuan tugasnya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Secara detil Darmin menjelaskan nantinya semua perizinan yang diatur berdasarkan PP. Sementara itu, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala lembaga/badan, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, hingga Peraturan Bupati/Wali kota bakal dibekukan.

Aturan pembekuan itu akan dimuat dalam PP dan dilakukan dalam jangka 1-2 pekan ke depan. Kemudian, pemerintah segera membuat omnibus law untuk mengatasi peraturan mengenai perizinan yang saling tumpang tindih.

Menurutnya, sistem perizinan yang selama ini berlaku di Indonesia tidak ada pengawalan sama sekali.

“Jadi ada kecenderungan misalnya, investasi di bidang industri, Menteri Perindustrian (Menperin) enggak tahu sama sekali, investasi yang kesekian tahun ini, sekarang ada di mana, nyangkut di mana. Artinya, tidak ada pengawalan,” ungkap Darmin.

Selain tidak ada pengawalan, sistem perizinan di Indonesia juga diakui tersebar, tidak terkoordinir, belum ada standar perizinan, dan belum terintegrasi secara elektronik.

Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk mengubah paradigma birokrasi dengan pengawalan proses perizinan oleh satuan tugas (satgas), perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line, membuat standar perizinan, dan mengintegrasikannya secara elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper