Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 4 Poin Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang Diberlakukan Pemerintah

Pemerintah segera mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dalam kebijakan ini, pemerintah akan mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya penguasa menjadi pelayan masyarakat.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan paparan dalam acara Digital Economic Briefing, di Jakarta, Kamis (16/11)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan paparan dalam acara Digital Economic Briefing, di Jakarta, Kamis (16/11)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah segera mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dalam kebijakan ini, pemerintah akan mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya penguasa menjadi pelayan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan untuk melaksanakan kebijakan tersebut, ada empat hal penting yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Pertama, adalah pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas atau satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line.

Ketiga, adanya standar perizinan. Keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik.

"Konsumsi merupakan kontributor terbesar terhadap PDB [Produk Domestik Bruto]. Sayangnya, konsumsi masyarakat terus menurun. Sementara itu, kontribusi investasi terhadap PDB terus meningkat," paparnya, Rabu (28/3/2018).

Darmin menjelaskan ada empat jenis satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pertama, Satgas Nasional yang bertanggung jawab penuh terhadap pemantauan proses perizinan berusaha dan wajib melapor setiap bulan kepada Presiden.

Kedua, satgas Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota. Kewajibannya mengawal dan membantu penyelesaian setiap perizinan berusaha, mengidentifikasi perizinan yang perlu direformasi (dimudahkan atau distandarisasi), dan melaporkan semua kegiatan berusaha dan permasalahannya kepada satgas Nasional.

Ketiga, Leading Sector adalah satgas yang paling bertanggung jawab terhadap pembinaan, pengembangan, dan pelayanan perizinan berusaha suatu sektor atau urusan.

Keempat, satgas pendukung adalah yang wajib mendukung perizinan yang diperlukan oleh Leading Sector untuk penyelesaian suatu investasi/berusaha.

Pada tahap pertama, pemerintah fokus pada pembentukan satgas. Kemudian, ada penerapan komitmen penyelesaian perizinan atau pemenuhan standar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Industri, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang telah beroperasi. Selain itu, juga ada penerapan Data Sharing untuk perizinan.

Pada tahap kedua, pemerintah akan menitikberatkan pada Reformasi Regulasi di pusat dan daerah. Selanjutnya, akan diterapkan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Tahap kedua akan berjalan paralel dengan tahap pertama,” ujar Darmin, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Satgas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Skema perizinannya pun sudah memiliki desain masing-masing, baik untuk daerah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang belum memiliki RDTR, maupun daerah dalam kawasan (KEK, FTZ, KI, KSPN). Rapat Kerja Pemerintah kali ini menggarisbawahi beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti.

Pertama, Kabupaten/Kota yang belum membentuk Satgas, diminta untuk segera melakukan pembentukan Satgas. Kedua, penyediaan sistem aplikasi online dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM). Ketiga, reformasi regulasi.

Seluruh perizinan yang didasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, diubah dengan mengikuti perizinan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Selain itu, akan disiapkan omnibus law untuk mendukung pelaksanaan OSS dan percepatan berusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper