Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lewat BNI

PT Bank Negara Indonesia Tbk. ditunjuk sebagai penampung tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bisnis.com, JAKARTA--PT Bank Negara Indonesia Tbk. ditunjuk sebagai penampung tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati mengatakan, cicilan tunggakan peserta bisa dibayar melalui agen Laku Pandai BNI atau disebut Agen46.

Sasarannya adalah peserta bukan penerima upah program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN –KIS).

“Profil peserta segmen PBPU bekerja di sektor informal. Biasanya peserta pada segmen ini tidak memiliki penghasilan tetap dan cenderung baru akan membayarkan iurannya apabila telah jatuh sakit," katanya di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Atas hal tersebut, BPJS Kesehatan bersama BNI mengembangkan program pembayaran cicilan tunggakan iuran bagi PBPU Program JKN – KIS. Cicilan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta.

Program tersebut merupakan langkah BPJS Kesehatan dalam memperbaiki tingkat kolektabilitas iuran terutama pada peserta di segmentasi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Agen46 bisa menjadi tempat pembayaran cicilan karena merupakan kepanjangan tangan BNI dalam memberikan layanan perbankan kepada masyarakat yang memiliki akses terbatas ke outlet-outlet BNI.

Adi menjelaskan, dari total jumlah peserta JKN - KIS yang sudah mencapai lebih dari 190 juta jiwa, sekitar 26 juta jiwa diantaranya merupakan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tingkat kolektabilitas terendah yaitu 55,59%.

Kerja sama BPJS Kesehatan dan BNI ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati dengan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso di Jakarta.

Kemal menjelaskan, skema ini diharapkan program ini mampu membantu meringankan beban pembayaran tunggakan peserta JKN-KIS.

Sistem ini diharapkan bisa mulai berjalan dengan optimal per 1 Mei 2018 nanti.

"Kedepannya, BPJS Kesehatan bersama BNI dan mitra perbankan lainnya akan terus berupaya meningkatkan jumlah dan ragam alternatif kanal pembayaran demi mempermudah peserta JKN-KIS melakukan pembayaran iuran,” katanya.

Status kepesertaan peserta yang menunggak iuran baru akan aktif setelah menyelesaikan kewajiban tunggakan iurannya. Peserta cukup menunjukkan kartu JKN-KIS salah satu anggota keluarga ke Agen46 atau Kader JKN yang juga telah menjadi Agen46 untuk melakukan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau pemindahbukuan dari tabungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Rahman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper