Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepatan Restitusi Pajak Diharapkan Dukung Perbaikan Kemudahan Berusaha

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional, Kementerian Keuangan menyiapkan tiga kebijakan baru.
Pekerja menyelesaikan pembuatan gitar listrik di pabrik alat musik Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Pekerja menyelesaikan pembuatan gitar listrik di pabrik alat musik Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional, Kementerian Keuangan menyiapkan tiga kebijakan baru.

Tiga kebijakan itu adalah percepatan restitusi, pemeriksaan bersama atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan pembebasan PPN bagi perwakilan asing.

Apa sebenarnya yang dimaksud sebagai restitusi pajak? Restitusi adalah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Menurut keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (29/3/2018), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan saat ini rata-rata waktu penyelesaian restitusi melalui pemeriksaan adalah 10 bulan. Hal ini turut berpengaruh terhadap peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia, yang sekarang di posisi ke-72.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan penyederhanaan atau percepatan pemberian restitusi, yang dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan dengan penelitian yang sederhana.

Tujuannya, mendorong investasi dan membantu pembiayaan usaha melalui percepatan pengembalian PPN termasuk bagi UKM, mendorong pertumbuhan kegiatan usaha, keberlangsungan usaha serta kemudahan dalam berusaha bagi wajib pajak (WP) atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan memperbaiki peringkat EoDB.

"Kebijakan restitusi dipercepat merupakan fasilitas khusus bagi wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan baik dan tingkat risiko yang relatif rendah terhadap penerimaan negara," papar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu (28/3) malam.

Terkait hal ini, akan ada tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dicabut yakni PMK 74/PMK.03/2012, PMK 198/PMK.03/2013, dan PMK 71/PMK.03/2010. Ketiganya mencakup penerapan restitusi pajak.

Namun, restitusi hanya akan diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria tertentu, memenuhi persyaratan tertentu, dan PKP berisiko rendah, seperti berikut ini:

WP patuh adalah yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak, laporan keuangannya diaudit dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun lima tahun terakhir.

Jangka waktu restitusi pajak untuk WP patuh dalam kategori PPh adalah 3 bulan, sedangkan untuk kategori PPN 1 bulan.

Percepatan Restitusi Pajak Diharapkan Dukung Perbaikan Kemudahan Berusaha

Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu

 

- WP yang memenuhi persyaratan tertentu yakni nilai restitusinya kecil. Yang termasuk di dalamnya adalah WP orang pribadi (karyawan) tanpa batasan nilai restitusi PPh, WP orang pribadi pengusaha atau profesi dengan nilai restitusi PPh maksimal Rp100 juta, WP badan dengan nilai restitusi PPh maksimal Rp1 miliar, dan PKP dengan nilai restitusi PPN maksimal Rp1 miliar (penyelesaian dengan PKP risiko rendah).

Jangka waktu restitusi pajak untuk WP yang memenuhi persyaratan tertentu (nilai restitusi kecil dalam kategori PPh orang pribadi adalah 15 hari, untuk PPh badan 1 bulan, dan PPN 1 bulan. 

Percepatan Restitusi Pajak Diharapkan Dukung Perbaikan Kemudahan Berusaha

Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu

 

- PKP berisiko rendah adalah PKP tertentu dengan kegiatan usaha tertentu yang memenuhi salah satu kriteria atau melakukan kegiatan tertentu.

Kriteria yang dimaksud yakni perusahaan terbuka (go public di Indonesia), BUMN/BUMD, eksportir mitra utama kepabeanan (MITA), eksportir operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator), pabrikan atau produsen lainnya, dan PKP dengan nilai restitusi maksimal Rp1 miliar.

Adapun kegiatan yang dilakukan yaitu ekspor, transaksi kepada pemungut PPN (BUMN/Bendaharawan Pemerintah), dan/atau penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (misal: ke Kawasan Berikat).

 Jangka waktu restitusi pajak untuk PPN PKP berisiko rendah adalah 1 bulan.

Percepatan Restitusi Pajak Diharapkan Dukung Perbaikan Kemudahan Berusaha

Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper