Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hipmi: Kewenangan BI Harus Diperluas dan Diperkuat

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) mendukung rencana Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih Perry Warjiyo yang ingin merevisi Undang-Undang BI No. 23/1999.
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Darren Whiteside
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) mendukung rencana Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih Perry Warjiyo yang ingin merevisi Undang-Undang BI No. 23/1999.

Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia menyatakan Hipmi sepakat kewenangan BI mesti diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

“Hipmi mendukung rencana Gubernur BI yang baru. Ini aspirasi lama Hipmi, setelah kami kaji sudah cukup lama, kewenangan BI tidak hanya diperluas tetapi diperkuat juga untuk dapat menghasilkan kebijakan yang propertumbuhan dan pembangunan,” kata Bahlil melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (4/4/2018).

Bahlil mengatakan, revisi Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sudah saatnya dilaksanakan oleh bank sentral dan parlemen mengingat usia UU tersebut sudah cukup lama yaitu hampir 2 dekade.

“Kami lihat sudah saatnya ada penyesuaian-penyesuaian. Konteksnya, dulu UU itu dibuat saat ekonomi kita masih dibayangi instabilitas dan krisis 1998. Jangan sampai ada pasal-pasal yang tidak relevan lagi di saat ekonomi sudah stabil seperti sekarang,” ujarnya.

Bahlil mengakui, sejak lahirnya Otoritas Jasa Keuangan, kewenangan BI lebih terfokus pada kebijakan macroprudential yaikni BI bertugas mengeluarkan kebijakan moneter untuk menjaga inflasi, suku bunga, dan stabilitas rupiah, mengelola cadangan devisa serta sistem pembayaran nasional.

“Namun ada ruang dalam kewenangan macroprudential BI ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga industri dapat lebih bergairah. Itu yang perlu dieksplorasi,” paparnya.

Bahlil optimistis revisi penguatan kewenangan BI tidak akan tumpang tindih (overlapping) dengan kebijakan pengawasan mikroprudensial rancangan OJK. 

Dia mengatakan, pengawasan BI dalam wilayah makroprudensial, sedangkan OJK melakukan pengawasan di wilayah mikroprudensial. Selain itu, kedua lembaga juga didorong untuk meningkatkan koordinasi.

Sebelumnya, Gubernur BI terpilih mengatakan pihaknya memerlukan kewenangan yang lebih besar untuk meningkatkan peran sektor keuangan dalam perekonomian Indonesia. Tak hanya prostabilitas, tapi regulasi yang ada harus propertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, Perry Warjiyo berencana merevisi Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia untuk mendapatkan wewenang yang lebih besar adalah dengan UU tersebut dianggap membatasi peran BI dalam melakukan akselerasi pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper