Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HASIL AUDIT BPK: Penagihan Pajak Bermasalah

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan penatausahaan piutang pajak, penagihan pajak dan pengelolaan barang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa ketidakoptimalan pelaksanaan aktivitas tersebut berpotensi menggerus penerimaan negara.
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan penatausahaan piutang pajak, penagihan pajak dan pengelolaan barang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa ketidakoptimalan pelaksanaan aktivitas tersebut berpotensi menggerus penerimaan negara.

Laporan hasil pemeriksaan terhadap Ditjen Pajak yang terangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 yang dikutip Kamis (5/4/2018), juga menjelaskan ketidakoptimalan aktivitas penatausahaan, penagihan pajak dan pengelolaan barang sitaan ini terjadi lantaran Ditjen Pajak dianggap tak patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Salah satu kasusnya yakni piutang delapan wajib pajak badan usaha tetap (BUT) senilai Rp5,4 triliun tak dapat tertagih antara lain karena status WP sudah tak bisa melakukan aktivitas usaha di Indonesia serta piutang pajak telah daluwarsa. Temuan itu juga menyebutkan bahwa otoritas pajak belum memaksimalkan tindakan penagihan kepada WP hingga piutang pajak mengalami daluwarsa senilai Rp1,93 triliun.

Sistem informasi di Ditjen Pajak juga belum mendukung proses bisnis penagihan pajak antara lain karena penerbitan surat teguran belum dilalukan secara otomatis, kegiatan pemblokiran belum diakomodasi serta notifikasi dan peringatan terkait dengan jangka waktu penerbitan kegiatan penagihan dan daluwarsa penagihan tidak ada.

Bagi BPK, pangkal persoalan tersebut adalah perbedaan penafsiran mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Aurat Paksa dan Penagihan Seketika.

Temuan BPK menjelaskan bahwa Ditjen Pajak memiliki penafsiran yang membuat proses pelaksanaan penagihan tersebut tak berlangsung lama tak optimal bahkan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper