Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Perkuat Regulasi Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan upaya penguatan regulasi bagi industri perasuransian tengah berproses guna menyelesaikan sejumlah kendala di sektor tersebut.
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan upaya penguatan regulasi bagi industri perasuransian tengah berproses guna menyelesaikan sejumlah kendala di sektor tersebut.

Salah satunya terkait pengaturan dan pengawasan asuransi mutual yang hingga saat ini hanya baru ada satu di Indonesia, yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).

Sejak Oktober 2016, salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini ditangani langsung oleh pengelola statuter yang ditunjuk OJK agar dapat dipulihkan melalui proses restrukturisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Kesehatan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan pihaknya bersama sejumlah instansi lainnya saat ini tengah dalam proses penyusunan

Rancangan Peraturan Pemerintah terkait asuransi usaha bersama. Regulasi itu merupakah amanah Undang-undang No.40/2014 tentang Perasuransian.

“Di samping itu, OJK juga bersama pemerintah mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan materi Rancangan UU Penjaminan Polis,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (5/4/2018).

Dalam penguatan industri asuransi, Riwinandi menjelaskan otoritas juga telah menerbitkan Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

Dia pun menegaskan pihaknya senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap perusahaan asuransi, termasuk AJBB. Perusahaan ini, jelasnya, sedang dalam proses restrukturisasi dengan menempatkan pengelola statuter sejak Oktober 2016.

“Pada saat ini AJBB 1912 sudah dapat beroperasi kembali normal dengan tetap melakukan perbaikan internal secara bertahap,” kata Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper