Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan Pegawai Negeri Sipil akan menerima uang lebih besar dalam menyambut Lebaran pada Juni mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengungkapkan pemerintah biasanya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan gaji pokok. Pada tahun ini, besaran acuannya akan ditambah dengan besaran tunjangan kinerja.
"Sehingga besaran gaji pokok ditambah besaran tunjangan kinerja. Nah, waktunya sama dengan tahun lalu," kata Asman
Rencana ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
Adapun, jadwal pembagiannya dipastikan tidak berubah, THR akan dilakukan sebelum Lebaran sama seperti tahun lalu dan gaji ke-13 pada Juni.
Tidak hanya itu, Kementerian PAN-RB rencananya akan memberikan tunjangan hari raya kepada setiap pensiunan PNS.
Baca Juga
Menurutnya, kebijakan ini pertama kali dilakukan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel