Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Buka Peluang Kembali Revisi Tax Holiday

Meskipun telah disahkan, tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah untuk mengubah kembali aturan tax holiday. BKF menerima masukan dari pelaku industri, yang meminta adanya perluasan industri pionir.
Ilustrasi pajak./Bisnis
Ilustrasi pajak./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Meskipun telah disahkan, tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah untuk mengubah kembali aturan tax holiday.

Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.03/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada pekan lalu.

"Tentu kalau evaluasi dilakukan periodik dan secara periodik pun itu supaya dia kredibel," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Dia mengatakan pihaknya menerima masukan dari pelaku industri, yang meminta adanya perluasan industri pionir.

"Teman-teman Kadin tanya kenapa sektor itu dapat, kenapa sektor ini tidak dapat. Itu kami evaluasi satu per satu dan kami diskusikan kenapa," terang Suahasil.

PMK 35/2018 yang diundangkan pada Rabu (4/4) menetapkan beberapa perubahan dalam aturan insentif pajak ini. Salah satunya, perubahan definisi penerima tax holiday dari investor baru menjadi investasi baru. Artinya, investor eksisting yang berencana melakukan penanaman modal baru juga termasuk dalam kategori penerima tax holiday.

Selain itu, penerima tax holiday akan mendapatkan 100% pemotongan langsung PPh badan. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang besaran persentasenya berkisar 10%-100% yang lebih ditentukan oleh Rapat Komite Verifikasi Menteri Keuangan.

Selain itu, jangka waktu insentif tax holiday yang diberikan disesuaikan dengan nilai investasi. Untuk nilai investasi Rp500 miliar sampai dengan Rp1 triliun, diberikan tax holiday selama 5 tahun.

Untuk Rp 1 triliun sampai dengan Rp5 triliun diberikan 7 tahun, Rp5 triliun sampai Rp15 triliun diberikan 10 tahun, Rp15 triliun sampai Rp30 triliun diberikan 15 tahun, dan untuk nilai investasi Rp30 triliun atau lebih diberikan tax holiday selama 20 tahun.

Beleid baru juga memberikan investor pemotongan PPh badan 50% selama 2 tahun setelah masa tax holiday-nya selesai.

Berdasarkan PMK tersebut, ada 17 industri pionir yang berhak menerima tax holiday, yakni:

  1. Industri logam dasar hulu
  2. Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
  3. Petro kimia berbasis minyak bumi, gas alam dan batu bara, dengan atau tanpa turunannya
  4. Kimia dasar anorganik
  5. Kimia dasar organik
  6. Industri bahan baku farmasi
  7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer
  8. Industri pembuata komponen utama peralatan komunikasi
  9. Industri pembuatan komponen utama peralatan kesehatan
  10. Industri pembuatan komponen utama industri, seperti motor listrik
  11. Industri pembuatan komponen utama mesinmesin, seperti piston dan cylinder heat
  12. Industri pembuatan komponen robotik
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal
  14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, seperti engine dan propeller
  15. Industri pembuatan komponen utama kereta api, termasuk mesin 
  16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik pembuatan 
  17. Infrastruktur ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper