Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Seharusnya Angkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, rasio kepatuhan WP badan tahun lalu masih tercatat di angka 65% dari jumlah WP yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,18 juta. Angka ini masih di bawah rasio kepatuhan WP Orang Pribadi karyawan.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Insentif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya WP badan. Apalagi, dari pengalaman tahun lalu, kepatuhan formal WP badan belum mencapai 100%.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, rasio kepatuhan WP badan tahun lalu masih tercatat di angka 65% dari jumlah WP yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,18 juta. Angka ini masih di bawah rasio kepatuhan WP Orang Pribadi karyawan.

Tahun ini, pemerintah menganggap kepatuhan wajib pajak (WP) badan mulai merangkak naik. Indikasinya dapat dilihat dari total WP badan yang sudah masuk dalam catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencapai 278.500 atau tumbuh sebesar 17,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 237.200.

Meski demikian, realisasi kepatuhan tersebut masih jauh dibandingkan dengan jumlah WP badan yang wajib lapor SPT sebanyak 1,45 juta atau jika dilihat dari sisi rasio kepatuhannya, rasio kepatuhan WP badan per Senin kemarin hanya berada di kisaran 19,2%.

Yon Arsal Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak menyatakan rasio kepatuhan wajib pajak tahun ini bisa lebih baik dibandingkan tahun lalu. Walaupun saat ini tingkat kepatuhannya masih kurang dari 20%, tetapi jika melihat tren yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah ini akan naik cukup signifikan menjelang berakhirnya masa pelaporan SPT bagi WP Badan akhir April nanti.

"Trennya sebagian masuk pada pekan terakhir, bulan Juni nanti juga banyak yang masuk, karena banyak WP yang mengajukan perpanjangan," kata Yon, Selasa (10/4/2018).

Tak heran, meski masih rendah namun dengan tren tersebut otoritas pajak, lanjut Yon, masih cukup yakin tingkat kepatuhan wajib pajak bisa sesuai dengan target yang dipatok 65%. Target 65% ini dihitung berdasarkan jumlah total WP badan dan OP non karyawan yang wajib lapor SPT.

Tahun ini jumlah WP badan yang wajib lapor SPT sebanyak 1,45 juta dan WP OP non karyawan sebanyak 2,45. Dengan jumlah tersebut, jumlah kepatuhan formal antara dua WP tersebut sebanyak 3,9 juta. Tahun lalu dengan jumlah WP badan plus OP karyawan sebanyak 3,14 juta rasio kepatuhannya mencapai 62%. "Sekarang targetnya 65% atau sekitar 2,5 juta gabungan WP badan dan WP OP non karyawan," imbuh Yon.

Adapun jika melihat realisasi tahun lalu, secara umum rasio kepatuhan wajib pajak tercatat sebanyak 73%. Angka ini sekaligus mengonfirmasi dari sisi kepatuhan, setiap tahun tampak menunjukan peningkatan.

Meski demikian, jika dilihat dari komposisinya, rasio kepatuhan WP badan hanya 65% dan WP OP non karyawan mencapai 61% atau tercatat paling rendah dibandingkan dengan rasio kepatuhan OP karyawan yang mencapai 75%.

Untuk pelaporan SPT wajib pajak (WP) badan, pemerintah mulai tahun ini mewajibkan Wajib Pajak (WP) Badan yang memiliki transaksi terafilisasi untuk menyertakan Country by County Report (CbCR) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2017.

Ketentuan pelaporan CbCR diatur dalam PMK No.213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen atau informasi tambahan yang wajib disimpan WP yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaannya atau transfer pricing document (TP Doc).

Jika menilik ketentuan tersebut, jenis dokumen yang disertakan yakni master file atau dolumen induk, local file atau dolumen lokal, serta laporan per negara (CbCR). Sebenarnya aturan tersebut mulai efektif pada akhir 2016, namun karena waktu implementasi yang mepet, otoritas pajak hanya mewajibkan penyertaan dokumen induk dan dokumen lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper