Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temuan BPK Soal Dana Desa, Ini Penjelasan Pemerintah

Pemerintah menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan kelemahan pengelolaan dana desa khususnya di tingkat pemerintah desa.
Gerbang Kabupaten Situbondo/JoIlustrasi-allatansau.blogspot.com
Gerbang Kabupaten Situbondo/JoIlustrasi-allatansau.blogspot.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan kelemahan pengelolaan dana desa khususnya di tingkat pemerintah desa.

Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan BPK merupakan LHP Pemerintah Daerah, BUMD, dan BLUD Semester II Tahun 2017. Untuk pengelolaan Dana Desa merupakan hasil dari pemeriksaan sample 4 daerah, yaitu Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Menurut Boediarso, sesuai ketentuan Pasal 112 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengawasan dana desa dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Pelaksanaan pengawasan Dana Desa yang dilakukan oleh APIP, lanjut dia, sangatlah strategis dan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, khususnya terkait dengan ketepatan lokasi, ketepatan syarat, ketepatan salur, ketepatan jumlah dan ketepatan penggunaan.

"Selain itu, pengawasan tersebut juga dilakukan agar pelaksanaan Dana Desa memiliki sistem pengendalian internal yang memadai," kata Budiarso, Selasa (10/4/2018).

Meski demikian, pengawasan pelaksanaan dana desa seharusnya biaa melibatkan masyarakat lebih luas, tidak hanya dilakukan oleh APIP semata, namun juga dilakukan secara berjenjang oleh masyarakat dengan memberdayakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Camat, SKPD pembina Desa, serta pendamping desa.

Selain hal-hal tersebut diatas, dalam rangka pengawalan atas pelaksanaan Dana Desa, dan untuk mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan juga telah melakukan beberapa upaya misalnya mendorong Bupati/Walikota untuk memfasilitasi kepada desa dalam penyusunan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper