Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fasilitas Libur Pajak Diharap Tumbuhkan Industri Antara

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan diharapkan mendorong tumbuhnya industri antara.
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan diharapkan mendorong tumbuhnya industri antara.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menuturkan pemilihan kelompok bidang usaha dalam aturan tax holiday hampir 90% bertujuan memperkuat sektor hulu.

"Serta memberikan multiplier effect yang besar terhadap tumbuhnya industri intermediate atau antara," kata Ngakan dalam keterangan tertulis, Selasa (10/4/2018).

Ngakan menyampaikan ada perbedaan besar pada PMK 35/2018 ini dibanding aturan sebelumnya. Perbedaan itu terdapat pada subyek penerima fasilitas yang tidak lagi harus Wajib Pajak (WP) baru. "Sehingga WP lama masih dimungkinkan untuk mengajukan fasilitas tax holiday selama melakukan penanaman modal baru," katanya.

Perbedaan yang juga mencolok dalam revisi kemudahan ini yakni pengurangan PPh Badan berlaku single rate yaitu sebesar 100% selama 5-20 tahun sesuai nilai investasinya. "Minimal 5 tahun apabila investasi Rp500 miliar sampai Rp1 triliun dan maksimal 20 tahun jika nilai investasinya di atas Rp30 triliun," ujarnya.

Seperti diketahui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan revisi aturan insentif fiskal pada industri berupa tax allowance dan tax holiday. Dalam beleid itu bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday mengalami peningkatan dari semula delapan kelompok bidang usaha, menjadi 17 kelompok bidang usaha.

Ke-17 kelompok bidang usaha industri pionir tersebut yaitu (1) industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi, (2) industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi, (3) industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.

Kemudian, (4) industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi, (5) industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yangterintegrasi, (6) industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya,yang terintegrasi, (7) industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan computer.

Selain itu, (8) industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid CrystalDisplay (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone), (9) industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi, (10) industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatanmesin.

Selanjutnya, (11) industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, (12) industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur, (13) industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal.

Serta, (14) industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang, (15) industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi denganindustripembuatankereta api, (16) industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah, dan (17) infrastruktur ekonomi.

Investor juga semakin dimudahkan untuk mengajukan insentif fiskal dengan diberlakukannya penggabungan pengajuan fasilitas bersamaan dengan Pendaftaran Investasi (PI) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Atau WP menyampaikan permohonan pengurangan pajak penghasilan kepada Kepala BKPM paling lambat satu tahun setelah penerbitan pendaftaran penanaman modal," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper