Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Terbitkan Standardisasi QR Code Akhir April 2018

Bank Indonesia akan menerbitkan aturan terkait standardisasi terkait sistem pembayaran menggunakan kode respons cepat atau quick response (QR) code pada akhir April mendatang.
Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code dengan ponsel pintar/Flickr
Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code dengan ponsel pintar/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia akan menerbitkan aturan terkait standardisasi terkait sistem pembayaran menggunakan kode respons cepat atau quick response (QR) code pada akhir April mendatang.

Dalam standardisasi tersebut, QR Code dari berbagai perusahaan penyelenggara akan terkoneksi sehingga pembayarannya dapat digunakan lintas layanan.

Menurut Imaduddin Sahabat, Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, ada empat aspek yang diatur dalam stardardisasi yang akan diterbitkan Bank Indonesia.

“Empat pilar yang diatur yakni interoperabilitas, interkonektivitas, security dan inklusi,” katanya di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Imaduddin menjelaskan, dengan konsep interoperabilitas dan interkonektivitas, sistem pembayaran QR Code akan lebih efisien. Nantinya satu merchant atau pelaku usaha tidak perlu menyediakan banyak kode QR. Begitu juga dengan nasabah, nantinya tidak perlu lagi mengunduh banyak aplikasi yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa sistem pembayaran ataupun bank yang berbeda.

“Ke depan satu kode bisa dibaca semua. Standardisasi ini penting agar nanti satu merchant tidak ditempeli terlalu banyak kode QR, cukup hanya satu di tiap merchant, konsumen tinggal memindai kodenya pakai handphone dan pilih mau bayar pakai apa,” katanya.

Dia melanjutkan, apabila telah diterbitkan, perusahaan penyelenggara QR code wajib tunduk pada aturan tersebut dan menyesuaikan layanannya agar sesuai dengan standar.

Adanya standardisasi tersebut diperkirakan akan mengerek jumlah transaksi dengan instrumen QR Code secara signifikan. “Saat ini jumlahnya masih sekitar 0,01% dari seluruh instrumen transaksi pembayaran,” paparnya.

Intrumen pembayaran QR Code, lanjutnya, memiliki sejumlah keunggulan terutama dari segi biaya investasi dan operasional. Apabila dibandingkan dengan harga mesin electronic data capture (EDC) yang sampai puluhan juta rupiah, beban biaya pembelian dan perawatan QR Code dinilai jauh lebih murah dan mudah.

Kendati begitu, Imaduddin memperkirakan penetrasi QR Code tidak akan serta merta membuat bank mengurangi mesin EDC. Dia berharap QR Code akan meningkatkan pembayaran nontunai di daerah-daerah terutama yang terpencil.

Sebagai informasi, aturan tentang QR Code ini adalah bagian dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang diluncurkan pada tahun lalu.

Beberapa perusahaan yang telah mengembangkan layanan QR Code antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dengan layanan yap! yang terintegrasi dengan uang elektronik, kartu debit dan kartu kredit terbutan BNI.

Selain itu ada juga Telkomsel dengan layanan T-Cash yang terintegrasi dengan aplikasi T-wallet. Beberapa perusahaan juga sempat menyediakan layanan QR Code tetapi BI membekukannya untuk sementara waktu karena belum mendapat izin operasi.

Pada perkembangan lain, bank sentral menyatakan kajian terkait sistem pembayaran dengan menggunakan teknologi blockchain masih berlanjut. Saat ini, proses yang dilakukan pada tahap use case atau pengembangan teknik.

“Kami masih pelajari karena blockchain ini masih inovasi baru, masih prototyping. Tahun 2016 kami sudah kaji dan tahun ini kami use case untuk mengetahui blockchain ini digunakan untuk apa. Kami harapkan use case selesai pada tahun ini atau tahun depan,” tuturnya.

Dia belum memastikan potensi penerapan blockchain di Indonesia. “Kalau untuk implementasinya, banyak faktor yang harus dipertimbangkan. Karena teknologi blockchain masih belum stabil.”

Terkait pengembangan teknologi finansial, dia menuturkan saat ini ada 25 perusahaan yang telah masuk dalam program sandbox yang dibentuk Bank Indonesia. Dari jumlah tersebut, ada satu perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi untuk mengajukan perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper