Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU AFAS Disetujui DPR, Ini Catatan untuk Pemerintah

Setelah menempuh perjalanan panjang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Asean Framework Agreement on Services (AFAS) lolos ke pembicaraan tingkat II di DPR.
Nasabah mengambil uang tunai di anjungan tunai mandiri, di Jakarta, Sabtu (10/6/2017)./JIBI-Endang Muchtar
Nasabah mengambil uang tunai di anjungan tunai mandiri, di Jakarta, Sabtu (10/6/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah menempuh perjalanan panjang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Asean Framework Agreement on Services (AFAS) lolos ke pembicaraan tingkat II di DPR.

Komisi XI DPR RI secara resmi telah menyetujui RUU AFAS untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat II usai rapat yang digelar dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (11/4/2018). Rapat ini juga merupakan kelanjutan dari pembahasan RUU AFAS yang digelar pada awal Februari 2018 yang berakhir dengan pembahasan Panitia Kerja (Panja).

Adapun 10 partai yang memberikan persetujuan adalah Partai Nasdem, Demokrat, PAN, PPP, PKB, PKS, Golkar, PDIP, Gerindra, dan Hanura.

Berdasarkan catatan Bisnis, Indonesia merupakan satu-satunya negara di regional Asia Tenggara yang belum meratifikasi AFAS. AFAS menjadi jalur masuk bagi bank untuk melakukan ekspansi bisnis hingga ke negara tetangga.

Dengan melakukan ratifikasi, peluang bank-bank Indonesia untuk melakukan ekspansi ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura bisa lebih terbuka. Artinya, tidak hanya bank dari negara lain saja yang bisa masuk ke Indonesia, tapi juga sebaliknya.

Protokol tersebut mensyaratkan bank yang ingin berekspansi ke luar negeri untuk memenuhi standar Qualified Asean Bank (QAB). Beberapa bank nasional memiliki kapasitas untuk masuk kategori QAB, khususnya bank yang tergabung dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Central Asia Tbk.

Meskipun telah mendapat persetujuan, ada beberapa catatan yang diberikan oleh DPR, yakni:

  1. Pemerintah diharap dapat menjalin komunikasi dengan perbankan nasional, karena masih sangat sedikit sekali perbankan yang siap untuk melakukan ekspansi hingga keluar negeri.
  2. Pemerintah diharap dapat memastikan bahwa tidak ada peraturan ganda yang diterapkan di setiap negara mitra, yang dapat menghambat perbankan domestik untuk melakukan ekspansi di luar negeri.
  3. Pemerintah diharap dapat memperhatikan potensi penigkatan kepemilikan asing dalam sektor perbankan di Indonesia.
  4. Pemerintah diharap dapat memastikan penurunan Net Interest Margin (NIM), sehingga masyarakat dapat menngambil kredit dengan bunga yang lebih terjangkau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper