Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan BI Tentang RIM Belum Diperinci

BI mengakui ketentuan mengenai rasio intermediasi makroprudensial (RIM) belum mengatur secara detail terkait dengan syarat kepemilikan saham penerbit surat utang yang bisa diserap perbankan di dalam negeri.
Bank Indonesia/Reuters-Iqro Rinaldi
Bank Indonesia/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, BATAM – Bank Indonesia (BI) mengakui ketentuan mengenai rasio intermediasi makroprudensial (RIM) belum mengatur secara detail terkait dengan syarat kepemilikan saham penerbit surat utang yang bisa diserap perbankan di dalam negeri.

Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih Dody Budi Waluyo mengungkapkan bank sentral baru mengatur pada tahap awal di mana bank hanya diizinkan membeli surat utang dari korporasi nonbank.

Dengan demikian, bank sentral belum mengatur syarat kepemilikan saham dari penerbit surat utang tersebut.

"Kita belum sampai situ. Ke depanya bisa saja detail seperti itu," kata Dody, Rabu (12/4).

Dia menjelaskan aturan kelonggaran bagi bank untuk memenuhi RIM dalam bentuk surat berharga diberikan BI sebagai bentuk alternatif penyaluran kredit.

Pasalnya, pembelian  surat utang yg diterbitkan korporasi dianggap bagian lain dari pembiayaan bank. "Korporasi memerlukan pendanaan sehingga mengeluarkan surat utang dan dibeli bank. Itu bag dari kredit."

Dody beranggapan kebijakan ini tidak akan membuat bank malas memberikan kredit dan lebih memilih surat utang

Menurut dia, imbal hasil dari penyaluran kredit masih lebih besar daripada surat utang. "Kredit itu rohnya perbankan. Saya tidak melihat pada suatu saat akan beralih bank lebih baik membeli surat berharga," ujar Dody.

RIM sebelumnya dikenal dengan loan to funding ratio (LFR). Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/4/PBI/2018 tentang RIM, BI menetapkan RIM pada kisaran 80%-92% dari dana pihak ketiga (DPK) untuk bank umum konvensional, syariah, dan unit usaha syariah.

Sebelumnya, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta menuturkan jika RIM bank hanya 70%, artinya bank tersebut tidak menyalurkan kredit sesuai dengan yang diharapkan atau membeli surat berharga, akan ada disinsentif.

Bentuk disinsentifnya yaitu bank harus menyetor giro di BI. Misalnya RIM-nya hanya 70%, maka 80% dikurangi 70% dan dikali 0,1% dari DPK.

Jika RIM-nya berlebih, BI juga akan memberikan disinsentif. Pasalnya, bank terindikasi memiliki RIM tinggi berarti telah menyalurkan kredit yang tinggi. Misalnya, RIM 102%, maka 102% dikurangi 92% dan dikali 0,2% dari DPK.

Namun, jika capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di atas 14%, BI tidak akan mengenakan disinsentif. "Karena kami tahu intermediasi perbankan harus diiringi dengan ketahanan permodalan dari perbankan," kata Filianingsih.

BI menilai aturan RIM 80%-92% sudah cukup saat ini. Dari kisaran RIM yang ditetapkan tersebut, masih banyak bank yang belum dapat memenuhi.

Otoritas moneter menyadari hal ini akhirnya memperluas komponen kredit/pembiayaan ke dalam ketentuan pemenuhan RIM. Kini bank dapat memasukkan surat-surat berharga yang dibeli bank dan memperluas komponen simpanan dengan memasukkan surat berharga.

Akan tetapi, surat berharga yang diperbolehkan tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan BI. Kriteria utamanya a.l. bukan surat berharga yang diterbitkan sesama bank dan surat berharga, baik obligasi dan sukuk, tersebut harus masuk kategori investment grade, diterbitkan dalam penawaran umum atau public offering serta berdenominasi rupiah.

Filianingsih mengungkapkan efek lain kebijakan ini adalah untuk mendorong pendalaman. "Artinya, perusahaan [issuer] akan melihat demand-nya sehingga bersemangat menerbitkan surat berharga."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper