Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulatory Sandbox Terbuka untuk Fintech Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendorong inovasi fintech syariah lewat peraturan yang baru.
Karyawati melakukan aktivitas di salah satu perusahaan financial technology (Fintech), di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawati melakukan aktivitas di salah satu perusahaan financial technology (Fintech), di Jakarta, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendorong inovasi fintech syariah lewat peraturan yang baru.
 
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan pihaknya akan membuka kesempatan bagi perusahaan fintech berbasis konvensional maupun syariah yang hendak mendaftarkan diri sebagai fintech.
 
Adapun jika model bisnisnya belum diatur dalam regulasi yang ada, POJK Inovasi Keuangan Digital yang segera terbit tahun ini bakal memberi ruang bagi perusahaan tersebut untuk menguji ketahanan bisnisnya lewat regulatory sandbox.
 
"Perusahaan fintech yang terdaftar berbasis konvensional ada 43 dan syariah ada satu. Teknologi ini netral sifatnya. Kami tidak memisahkan syariah dan non syariah. Semua diberi kesempatan yang sama," katanya dikutip Bisnis.com, Senin (16/4/2018).
 
Saat ini Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tengah menyusun fatwa untuk fintech syariah. Fatwa tersebut menjadi payung hukum bagi fintech lending yang menjalankan produk syariah.
 
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan sejatinya pengaturan soal bisnis model bagi P2P berbasis syariah atau P2P financing masih mengacu kepada POJK No.77/2016.
 
"Yang diatur dalam fatwa P2P financing adalah dari sisi kontraknya. Namun, bisnis modelnya akan mengacu pada POJK 77. Fatwa tersebut juga menyebutkan praktik dasarnya mengacu ke POJK 77," katanya.
 
Setiap fintech akan memiliki dewan penasihat yang berperan sebagai pengawas proses pembuatan model bisnis. Setelah fatwa dirilis, nantinya, bagi perusahaan yang hendak menjalankan kegiatan usaha P2P financing maka harus mengacu kepada konsep akad yang sudah diatur dalam fatwa tersebut.
 
Hingga saat ini, agregat pinjaman yang disalurkan oleh industri fintech mencapai Rp3,54 triliun pada periode Januari -- Februari 2018. Angka tersebut meningkat 38,23% secara year to date. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper