Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR dan Ditjen Pajak Mulai Bahas DIM RUU KUP

Bisnis.com, JAKARTA - Tanpa banyak hiruk pikuk, pemerintah dan DPR kembali melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) memberikan paparan didampingi Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat konferensi pers realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) triwulan pertama 2018, di Jakarta, Senin (16/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) memberikan paparan didampingi Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat konferensi pers realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) triwulan pertama 2018, di Jakarta, Senin (16/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Tanpa banyak hiruk pikuk, pemerintah dan DPR kembali melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Informasi yang berhasil dihimpun Bisnis, menyebutkan bahwa pertemuan antara Ditjen Pajak dan tenaga ahli di lingkungan parlemen ini dilakukan di sebuah kawasan yang masuk di Kabupaten Bogor.

Isu soal format kelembagaan masih menjadi tarik ulur antara pemerintah dan DPR sehingga menjadi salah satu pembahasan alot dalam pertemuan tersebut.

Kabar mengenai pertemuan ini pun dibenarkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar, dia mengatakan bahwa pertemuan itu merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP.

"Ini diskusi untuk tenaga ahli susun DIM RUU KUP," kata Arif kepada Bisnis, Senin (16/4/2018).

Arif enggan menjelaskan lebih panjang mengenai diskusi pembahasan revisi tersebut. Namun demikian, dia memastikan bahwa proses pembahasan masih berlangsung dan memakan waktu yang cukup lama.

Jika menilik bahan milik pemerintah, setidaknya ada empat alasan perombakan UU KUP. Alasan pertama, perubahan itu untuk mewujudkan pemungutan pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga peran serta masyarakat sebagai pembayar pajak terdistribusikan tanpa ada pembeda.

Kedua, mewujudkan administrasi perpajakan yang mudah efisien, dan cepat. Ketiga, menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Sedangkan yang terakhir atau keempat, menurunkan biaya kepatuhan pajak (cost of compliance) dan biaya pemungutan pajak (cost of tax collection).

Selain perubahan secara substansial, perubahan itu juga mengubah sistematika dan tata urutannya. Komposisi perubahan substansinya bahkan lebih dari 50%. Dari jumlah bagian misalnya, UU KUP tahun 1983 hanya terdiri 11 bagian, tahun 2007 11 bagian, sedangkan RUU KUP yang dibahas saat ini berlipat menjadi 23 bagian. Jumlah pasal pun demikian dari 50 pada 1983, tahun 2007 menjadi 70 pasal, RUU KUP berlipat sebanyak 129 pasal.

Perombakan besar dilakukan karena sistematika penyajian dalam UU KUP existing belum sesuai alur proses bisnis administrasi perpajakan. Selain itu, karena telah berubah sebanyak empat kali, beberapa substansi dalam UU KUP saat ini tak sesuai dengan pengelompokan bagian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper