Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSENTIF PAJAK: Super Deduction 100% Dinilai Tidak Menarik

Besaran super deduction atau insentif fiskal berupa potongan pajak bagi perusahaan yang mendorong pengembangan inovasi dan vokasi dinilai harus lebih dari 100% agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P.S  Brojonegoro./JIBI-Dedi Gunawan
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P.S Brojonegoro./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Besaran super deduction atau insentif fiskal berupa potongan pajak bagi perusahaan yang mendorong pengembangan inovasi dan vokasi dinilai harus lebih dari 100% agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan rezim aturan pemotongan pajak untuk insentif kepada perusahaan atau industri saat ini memang tidak lebih dari 100%.

Namun, hal ini harus diubah agar investasi asing langsung yang masuk ke dalam negeri bersedia melakukan pengembangan inovasi atau membuka basis penelitian dan pengembangan produk (reaseach & development/R&D) di Tanah Air.

"Insentif yang ditawarkan negara lain khususnya Singapore dan Thailand untuk super deduction itu di atas 100%. Rata-rata 200%, bahkan ada yang lebih dari itu. Jadi harus ada upaya dari kami supaya Indonesia tidak cuma menjadi bangsa yang merakit saja," ungkap Bambang, Selasa (17/4/2018).

Menurutnya, besaran 100% untuk super deduction yang masuk ke dalam insentif tax allowance tidak akan menarik bagi investor asing. Pasalnya, negara lain yang menjadi kompetitor Indonesia menerapkan besaran hingga 200%.

Akhirnya, dia menuturkan Indonesia hanya menjadi tempat perakitan. Sementara itu, pusat pengembangannya akan ditempatkan di negara lain, seperti Singapura karena Negeri Singa tersebut menawarkan insentif tax allowance untuk R&D berkisar 200-300%.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menuturkan saat ini pemerintah baru memberikan anggaran sekitar 0,3% dari APBN untuk pengembangan R&D di Indonesia. Pemerintah menyadari kecilnya dana yang dialokasikan untuk R&D tersebut sehingga pemerintah akan mendorong keterlibatan swasta untuk pengembangan R&D tersebut.

Sejauh ini, dia menuturkan pemerintah masih merumuskan besaran super deduction-nya. Fokus yang menjadi bahasan adalah kriteria penerima super deduction. Sementara itu, dia memaparkan insentif super deduction untuk perusahaan yang mengiatkan pendidikan vokasi akan segera diluncurkan. Menurut Airlangga, sifatnya semacam tax allowance dan besarannya mencapai di atas 100%.

"Ini yang sedang dibahas pemerintah. Untuk vokasi hampir final," tuturnya. Sebelumnya, Airlangga berharap besaran super deduction masing-masing sebesar 300% dan 200% dari anggaran R&D dan pendidikan vokasi. Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan pengurangan pajak dalam program super deduction tidak akan sampai 200%.

"Kami sedang mempertimbangkan 100%," ungkap Darmin selepas Rakorpusda di Batam, Jumat (13/4). Namun, dia belum dapat memutuskan besarannya. Pasalnya, ada pihak yang menyarankan agar nilainya diperbesar.

Bahkan, ada pula yang menilai super deduction 100% terlalu besar sehingga harus dikurangi sedikit. Intinya, dia mengatakan pemerintah tidak ingin memberikan insentif uang. Setiap biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk melakukan R&D atau vokasi akan dihitung jumlahnya dan jumlah tersebut akan menjadi pengurang pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper