Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IAI Apresiasi Rencana Penyederhanaan Pajak Kredit Luar Negeri

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memuji Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang akan melakukan simplifikasi aturan mengenai aturan terkait kredit pajak luar negeri.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang akan melakukan simplifikasi aturan mengenai aturan terkait kredit pajak luar negeri.

"Jadi, bagus ya pembahasan tentang kredit luar negeri, mereka akan membuat aturan ini lebih sederhana," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) IAI Kompartemen Akuntan Pajak Permana kepada Bisnis, Rabu (20/4/2018).

Dia menuturkan dengan penyederhanaan itu, DJP akan mengurangi jumlah dokumen yang harus disertakan dalam pembuktian penghasilan dari luar negeri.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri, yang berlaku saat ini, ada beberapa dokumen yang harus disertakan dalam proses pengkreditan pajak luar negeri, yakni laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri, dan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

"Mungkin nanti cuma dokumen pembayaran pajaknya saja," ujar Permana.

Selain itu, lanjutnya, masih banyak keluhan dari wajib pajak dalam negeri yang mempunyai penghasilan dari luar negeri.

"Misalnya, pasca amnesti pajak, kan ada tuh keluhan indvidual yang mengakui trust [penyertaan investasi di luar negeri]," terang Permana.

Aturan mengenai trust tersebut masih belum rampung dan dinilai menyulitkan Wajib Pajak (WP) dalam negeri untuk mengkreditkan penghasilannya. Padahal, otoritas pajak indonesia menganut aliran worldwide income, di mana pemerintah harus benar-benar perhatian agar penghasilan tidak tidak terkena double taxation.

Sebenarnya, ungkapnya, seluruh pendapatan yang dapat dikreditkan sudah tercantum dalam PPh Pasal 24, hanya saja perlu simplifikasi dalam aplikasinya.

Sebagai informasi, dalam PPh Pasal 24 diatur beberapa sumber penghasilan berikut yang bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak di dalam negeri, yakni :

  1. Penghasilan dari saham dan surat berharga lainnya
  2. Keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya
  3. Pendapatan lain yang berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta benda bergerak
  4. Pendapatan yang berupa sewa terkait dengan penggunaan harta benda tidak bergerak
  5. Jasa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  6. Semua keuntungan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri
  7. Keuntungan dari keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di perusahaan pertambangan
  8. Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper