Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi MDR, Pemerintah Janji Tak Perberat Wajib Pajak

Pemerintah berjanji akan tetap mempertimbangkan kesulitan yang ditanggung wajib pajak (WP) dalam implementasi mandatory disclosure rules (MDR).
Dirjen Pajak Robert Pakpahan./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Dirjen Pajak Robert Pakpahan./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berjanji akan tetap mempertimbangkan kesulitan yang ditanggung wajib pajak (WP) dalam implementasi mandatory disclosure rules (MDR).

MDR salah satu Aksi BEPS dengan prinsip transparansi. MDR berisi tentang ketentuan yang mengharuskan wajib pajak dan/atau promotor untuk melaporkan informasi atas transaksi, perencanaan, atau struktur perencanaan pajak.

Isu tentang MDR sendiri muncul karena Indonesia adalah salah satu negara G-20 yang mendukung proyek BEPS dan telah berkomitmen untuk menerapkan Aksi BEPS.

"Selain karena telah berkomitmen terhadap BEPS, tentunya [implementasi MDR itu] karena manfaat yang dapat kita peroleh dari penerapannya nanti," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama kepada Bisnis, Kamis (19/4/2018).

Hestu Yoga mengatakan dengan implementasi MDR nantinya, keterbukaan informasi keuangan (AEoI) akan semakin kuat.

MDR masih menjadi pembahasan ototritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) akan menyesuaikan skema MDR tersebut dengan keadaan perpajakan Indonesia.

Adapun, dalam kerangka peraturan MDR pemerintah masih harus menetapkan, sebagai berikut: siapa yang melaporkan; informasi apa yang dilaporkan; kapan informasi tersebut dilaporkan; sanksi bagi yang tidak melapor; dan bagaimana pemanfaatan informasi tersebut.

"Ketentuan mengenai MDR itu juga sedang kita formulasikan dengan baik, sehingga tidak memberatkan dan tentunya concern WP tersebut akan kami pertimbangkan dengan baik," katanya.

Sayangnya, Hestu yoga masih belum dapat memberikan keterangan mengenai target waktu penyelesaian aturan mengenai MDR.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper