Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Tinjau Ulang Kebijakan Perpajakan Internasional

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kebijakan perpajakan internasional untuk merespons perubahan lanskap perpajakan global.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, LOMBOK -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kebijakan perpajakan internasional untuk merespons perubahan lanskap perpajakan global.

Kepala Sub Direktorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Kemenkeu Leli Listianawati mengatakan saat ini era transparansi global sedang berlangsung, sehingga beberapa poin termasuk tax treaty maupun kebijakan perpajakan internasional lainnya perlu ditinjau ulang.

"Nanti pastinya akan disesuaikan dengan standar internasional. Jadi, tax treaty yang lama akan kami evaluasi," ungkapnya, Kamis (19/4/2018).

Leli menjelaskan saat ini Direktorat Perpajakan Internasional di DJP sedang mengkaji 2 kebijakan dan membuat 1 kebijakan di sektor ini, misalnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal untuk Keperluan Pajak Penghasilan, perubahan regulasi pajak mengenai kredit pajak luar negeri, dan rancangan aturan mengenai Mandatory Disclosure Rule (MDR).

Dia menuturkan rancangan MDR terus dibahas karena pemerintah ingin aturan tersebut meminimalisir praktik penggerusan pajak akibat praktik aggressive tax planning. Kebijakan ini juga akan diterapkan untuk mendorong transparansi bagi wajib pajak dan memastikan setiap praktik tax planning yang dilakukan Wajib Pajak (WP) melalui pihak yang diberikan mandat tersebut wajar.

"MDR ini masih dibahas, soal kapan selesainya kami belum tahu," ujarnya.

Pemerintah juga tengah menata ulang kebijakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Informasi yang dihimpun Bisnis menyebutkan bahwa salah satu poin yang sedang dikaji adalah terkait skema tarif withholding tax, misalnya soal besaran tarif pajak bagi dividen.

Pajak bunga, dividen, maupun royalti diatur dalam PPh Pasal 26. PPh pasal 26 adalah PPh yang dipotong atas penghasilan uang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WP luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) bisa berupa bunga, royalti, atau dividen.

Pemotong PPh bisa berasal dari badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, hingga perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia. Tarif yang berlaku normal sebanyak 20%, tapi dengan implementasi P3B tarif potongan pajak bisa berada di kisaran 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper