Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Pajak Diminta Tak Menambah Beban Laporan Pajak

Otoritas pajak diminta untuk lebih meningkat basis pajak, ketimbang memperbanyak regulasi yang mempersulit Wajib Pajak (WP) yang sudah patuh.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas pajak diminta untuk lebih meningkat basis pajak, ketimbang memperbanyak regulasi yang mempersulit Wajib Pajak (WP) yang sudah patuh.

Indonesia adalah salah satu negara G20 yang mendukung proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan telah berkomitmen untuk mengimplementasikan Mandatory Disclosure Rule (MDR). MDR berisi tentang ketentuan yang memungkinkan otoritas pajak untuk mendapatkan informasi atas transaksi, perencanaan, atau struktur perencanaan pajak yang agresif dari WP dan/atau promotor.

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk membahas implementasi MDR yang mungkin dijalankan di sistem perpajakan Indonesia.

"Ya memang ini kan belum ada dikeluarkan peraturannya, tapi report akan semakin banyak. Sekarang ini, selain SPT juga ada transfer pricing documentation (TP Doc), Country-by- Country Reporting (CbCR), lalu ada Debt to Equity Ratio (DER), ditambah lagi nanti MDR," kata Wakil Ketua Industri Keuangan Non Bank Apindo Siddhi Widyaprathama kepada Bisnis, Jumat (20/4/2018).

Menurutnya, pelaku usaha akan sangat diberatkan, karena ada penambahan biaya dan waktu untuk mengurus administrasi. 

"Ya [artinya pelaku usaha harus] menyiapkan bantuan ahli eksternal [konsultan pajak] ataupun internal [penambahan SDM yang ahli perpajakan]," jelas Siddhi.

Dia berharap jika DJP harus mengimplementasikan MDR, maka laporan yang diminta bukan laporan yang komprehensif dan detail.

"Saran saya dibuat sesingkat mungkin saja, jangan overlapping dengan laporan-laporan yang sudah dibuat itu," terang Siddhi.

Sementara itu, Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menyatakan pihaknya terkadang dibuat bingung oleh langkah-langkah yang diterapkan otoritas pajak, karena banyak aturan dibuat untuk memudahkan tapi banyak juga aturan dibuat dengan tujuan sebaliknya.

"Ini [rencana implementasi MDR] jadi kontradiktif dengan kebijakan yang dibuat selama ini," ungkapnya.

Kebijakan yang disebut memudahkan adalah insentif pajak tax holiday, tax allowance, dan tax deduction. Faisal menilai dengan kepatuhan WP yang sudah lebih dari 70%, maka bisa diyakini bahwa mulai ada perbaikan kepatuhan dalam membayar pajak.

"Harusnya buat aturan yang bisa menambah WP baru," imbuhnya.

Sesuai rencana strategis (renstra) DJP hingga 2019, target kepatuhan wajib pajak mencapai 80% dari jumlah wajib yang wajib melaporkan SPT. Dengan asumsi setiap tahun terjadi kenaikan 2,5%--jika tahun lalu target sebesar 75%--maka target kepatuhan formal WP pada 2018 berada pada kisaran 77,5% dari 17 juta WP yang wajib lapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Richard
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper