Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPLEMENTASI OSS: Tersisa 138 Kabupaten/Kota yang Belum Bentuk Satgas

Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat sebanyak 138 kabupaten/kota belum membentuk satuan tugas atau satgas untuk program integrasi perizinan berbasis daring atau online single submission.
Ilustrasi/bptpm.dumaikota.go.id-.jpg
Ilustrasi/bptpm.dumaikota.go.id-.jpg

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat sebanyak 138 kabupaten/kota belum membentuk satuan tugas atau satgas untuk program integrasi perizinan berbasis daring atau online single submission.

Staff Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, jadwal terbaru online single submission atau OSS akan dirilis bersamaan dengan Peraturan Pemerintahnya pada 20 Mei 2018.

"Awalnya hanya mau soft launching saja pada April tetapi akhirnya kami putuskan secara substantif sehingga serentak dirilis pada 20 Mei," katanya, Senin (23/4/2018).

Edy mengemukakan bahwa khusus untuk 138 kabupaten/kota yang belum membentuk satgas tersebut pemerintah akan melakukan aksi regulasi yang mendukung kemudahan penyelesaian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pun sudah meminta mendagri dan kepala BKPM untuk mendorong percepatan pembentukan satgas agar dapat mengawal investasi yang masuk ke wilayah tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan aplikasi OSS sudah siap untuk digunakan di Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Kendati demikian, dia mengaku payung hukum untuk menjadi landasan legal OSS masih dalam tahap sinkronisasi yakni peraturan pemerintah dan omnibus law.

"PP nanti perlu sepekan sampai 10 hari lagi. Selain itu, perizinan ada banyak yang dibuat di Undang-Undang. Ada 15 UU yang memuat perizinan, mungkin cuma 1-2 pasal, tapi UU-nya ada 15 dan itu harus diubah juga,” katanya.

Menurutnya, PP itu juga akan mengatur standarisasi sistem sehingga bisa menjadi gambaran mengenai sistem perizinan di Indonesia. OSS juga menjamin penyelesaian perizinan bisa rampung hanya dalam 30 menit karena keputusan dikeluarkan bukan dari pejabat daerah tetapi melalui sistem.

Soal syarat-syarat perizinan yang biasanya menempel, misalnya analisis dampak lingkungan atau syarat-syarat kesehatan lainnya, Darmin mengemukakan persyaratan itu tidak masuk dalam syarat dikeluarkannya izin.

“Itu sebenarnya bukan izin, tapi compliance. Dia harus patuh pada ambang batas kriteria. Itu semuanya akan diselesaikan dalam bentuk komitmen. Barangkali profesi yang akan menyelesaikannya, bukan birokrasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper