Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Tax Exemption Masih Diperlukan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan tax exemption atau pengecualian pajak saat ini masih sangat diperlukan.
Menjelang Natal dan pergantian tahun, harga bahan pokok di pasar tradisional di Balikpapan mulai naik./Bisnis.com-Fariz Fadhillah
Menjelang Natal dan pergantian tahun, harga bahan pokok di pasar tradisional di Balikpapan mulai naik./Bisnis.com-Fariz Fadhillah

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan tax exemption atau pengecualian pajak saat ini masih sangat diperlukan.

Apalagi, saat ini di antara sejumlah barang yang dikecualikan dari pengenaan pajak tersebut merupakan barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh banyak orang.

"Sebagian kan memang barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan banyak orang, jadi kami belum ada pembahasan untuk itu [penyederhanaan]," kata Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak Arif Yanuar kepada Bisnis, Senin (23/4/2018).

Sebelumnya otoritas pajak menganggap bahwa penerapan tax exemption atau pengecualian pajak terhadap sektor atau jenis barang atau jasa tertentu dianggap sebagai biang kerok inefisiensi pemungutan PPN. Di samping berpengaruh kepada kinerja pemungutan PPN, kebijakan ini juga dinilai berpotensi mendistorsi perekonomian.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan bahwa secara teori, semakin sedikit exemption atas jenis barang atau jasa, administrasi pemungutan pajak akan jauh lebih efisien dan implikasinya akan memperbaiki peforma penerimaan pajak. Namun demikian, otoritas pajak tak memungkiri bahwa kebijakan tersebut juga dibutuhkan pemerintah terutama untuk menghadapi situasi tertentu.

Adapun jika merujuk ketentuan saat ini, pengecualian PPN dibagi atas dua kategori yakni barang dan jasa. Untuk kategori barang, jenis barang yang dikecualikan dari PPN mencakup barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya hingga barang-barang kebutuhan pokok.

Sementara itu, jasa yang tak dikenakan PPN mencakup jasa kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga penyediaan jasa yang terkait dengan aktivitas keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper