Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penyebab Serapan Dana Desa Masih Rendah

Pemerintah mengklaim rendahnya penyerapan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) disebabkan desa masih belum mampu menetapkan anggaran desa sesuai persyaratan
Gerbang Kabupaten Situbondo/Ilustrasi-allatansau.blogspot.com
Gerbang Kabupaten Situbondo/Ilustrasi-allatansau.blogspot.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mengklaim rendahnya penyerapan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) disebabkan desa masih belum mampu menetapkan anggaran desa sesuai persyaratan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, capaian realisasi penyaluran dana desa hingga (25/4/2018) telah mencapai Rp13,76 triliun, atau 22,93% dari pagu sebesar Rp60 triliun.

Hanya saja, realisasi penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD mencapai Rp3 triliun, untuk 172 Daerah, dan 17.997 Desa.

"Penyebabnya antara lain Desa belum atau terlambat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa [APBDes], yang mana itu sebagai persyaratan penyaluran," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo kepada Bisnis, Rabu malam (25/4/2018).

Dia mengtakan, pihaknya memahami penyerapan dana desa oleh pemerintah desa menggambarkan berjalannya program yang direncanakan, karena tanpa dana tersebut tidak menutup kemungkinan beberapa program tersebut menjadi terhambat.

Program yang dimaksud adalah program cash for work, yang mana ditujukan untuk membuka lapangan pekerjaan di desa-desa dengan skema padat karya sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, untuk mempercepat penyerapan dana desa, kata Boediarso, pihaknya melaksanakan workshop terkait tata cara penghitungan dan pengalokasian dana desa dengan mengundang seluruh 434 daerah penerima Dana Desa.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan surat kepada seluruh bupati mengenai langkah-langkah percepatan penyaluran Dana Desa mulai bulan Januari lalu.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyampaikan surat kepada gubernur dan bupati/walikota dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa baik dari RKUN ke RKUD maupun RKUD ke RKD.

Disamping itu, lanjutnya, Kementerian Keuangan juga telah melakukan relaksasi pengaturan dalam APBDes sebagai syarat penyaluran dana desa tahap I.

Adapun, relaksasi yang dimaksud, bagi desa yang sudah menetapkan Peraturan Desa APBDesa namun belum memenuhi minimal 30% harian orang kerja (HOK), maka dapat mengajukan pencairan dana desa tahap I dengan menyampaikan Perdes APBDesa yang sudah ditetapkan, dan untuk selanjutnya akan dilakukan penyesuaian APBDesa dengan memenuhi minimal 30% pada saat pengajuan pencairan tahap II atau tahap III.

Dalam hal ini, pemenuhan 30% HOK dimaksud tidak didasarkan per kegiatan, namun dihitung secara akumulasi dari keseluruhan nilai kegiatan di bidang pembangunan desa.

"Dengan demikian, penyaluran dana desa tahap-tahap berikutnya diharapkan bisa dilaksanakan lebih cepat dari tahun sebelumnya," tutupnya.

Pengamat berpendapat kurang kuatnya penyerapan dana desa dapat menganggu kesempatan masyarakat bawah untuk memperbaiki konsumsinya.

"Harusnya penyaluran dana desa bisa menstimulus perekonomian, tetapi karena tidak terserap, kesempatan ekonomi yang direncanakan bisa hilang, kata Direktur Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Enny Sri Hartati kepada BIisnis.

Enny mengatakan, desa yang mengalami hambatan dalam mendapatkan dananya, akan terpaksa untuk membatalkan program yang mereka rencanakan pada pada awal tahun.

"Uang itu seperti darah, kalau dia tidak mengalir, bagaimana bisa bekerja," imbuhnya.

Senada dengan Enny, ekonom Samuel Aset Manajemen (SAM), Dr. Lana Soelistianingsih mengatakan, dengan lambatnya penyaluran dana desa, perekonomian juga kehilangan potensinya untuk dapat tumbuh lebih baik.

"Makanya untuk kuartal I/2018 kami mempredisksikan pertumbuhan ekonomi tidak sampai 5,1%," katanya kepada Bisnis.

Dia menjelaskan, terhambatnya penyerapan dana desa dapat diartikan program cash for work tidak akan berjalan optimal. Sehingga program untuk memperdayakan masyarakat desa untuk bekerja, juga diprediksikan terhambat.

"Pastilah, masyarakat desa juga tidak akan mendapatkan kesempatan bekerja [seperti yang direncanakan di awal]," imbuhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper