Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Optimistis Kepatuhan Wajib Pajak Korporasi Meningkat

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak yakin rasio kepatuhan wajib pajak (WP) badan bakal naik dibandingkan dengan tahun lalu.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak yakin rasio kepatuhan wajib pajak (WP) badan bakal naik dibandingkan dengan tahun lalu.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, mengatakan tahun lalu secara total ada 774.000 surat pemberitahuan (SPT) tahunan WP Badan atau 65% dari 1,18 juta WP badan yang wajib SPT tahunan.

"[Dengan pencapaian sekarang] kami yakin tingkat kepatuhannya akan lebih baik," kata Yoga, Selasa (1/5/2018).

Adapun sebelumnya, rasio kepatuhan wajib pajak (WP) badan masih di bawah target. Pasalnya dari 1,47 juta WP badan yang terdaftar wajib lapor SPT hanya Indonesia 664.000 yang melapor atau hanya 45% dari jumlah tersebut. Otoritas pajak mensinyalir angka ini akan terus bertambah, sebab jatuh tempo pelaporan SPT tahunan WP badan sangat berkaitan erat dengan tahun buku yang digunakan WP.

Batas jatuh tempo pelaporan SPT akhir April adalah WP yang tahun bukunya Januari - Desember, sedangkan bagi yang tahun bukunya April - Maret, jatuh temponya adalah Juli.

Adapun realisasi tahun lalu, secara umum rasio kepatuhan wajib pajak tercatat sebanyak 73%. Angka ini sekaligus mengonfirmasi dari sisi kepatuhan, setiap tahun tampak menunjukkan peningkatan.

Meski demikian, jika dilihat dari komposisinya, rasio kepatuhan WP badan hanya 65% dan WP OP nonkaryawan mencapai 61% atau tercatat paling rendah dibandingkan dengan rasio kepatuhan OP karyawan yang mencapai 75%.

Untuk pelaporan SPT wajib pajak (WP) badan, pemerintah mulai tahun ini mewajibkan Wajib Pajak (WP) Badan yang memiliki transaksi terafilisasi untuk menyertakan Country by County Report (CbCR) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper