Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Pajak Barang Digital Masih Belum Ditentukan

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah dikenakan bea masuk 0%, pemerintah belum menemukan skema final untuk memajaki barang digital.
Model memperlihatkan layanan Pegadaian digital service di sela-sela acara peringatan HUT ke-117 Pegadaian, di Jakarta, Minggu (1/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Model memperlihatkan layanan Pegadaian digital service di sela-sela acara peringatan HUT ke-117 Pegadaian, di Jakarta, Minggu (1/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah dikenakan bea masuk 0%, pemerintah belum menemukan skema final untuk memajaki barang digital.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Robert L. Marbun mengatakan bahwa untuk sementara perlakuan perpajakan yang dikenakan bagi barang digital bea masuk sebesar 0%.

"Sementara hanya itu saja yang diterapkan," kata Robert dalam pesan singkatnya, Rabu (2/5/2018).

Seperti diketahui, ketentuan mengenai pengenaan bea masuk bagi barang digital terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.010/ 2018 yang merupakan perubahan kedua PMK. No.6/PMK.010/2017 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebasan tarif bea masuk atas barang impor.

Robert belum lama ini juga mengatakan aturan yang disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini memang yang tujuan awalnya untuk mengidentifikasi jenis barang tersebut. Namun demikian, untuk perpajakannya, pemerintah akan mengaturnya pada kemudian hari.

"Yang penting klasifikasinya kan sudah ada. Kalau sudah masuk nanti bisa dikejar PPN sama PPh - nya," kata Robert kepada Bisnis.

Adapun beleid yang diundangkan pada pertengahan Februari 2018 ini bertujuan untuk mengakomodir perkembangan teknologi informasi seiring dengan meningkatnya transaksi via elektronik, terutama mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor piranti lunak serta barang digital yang digunakan melalui transmisi elektronik.

Penegasan klasfikasi barang dan pembebasan tarif barang digital itu terdapat dalam Pasal I huruf b ketentuan tersebut yang memasukkan harmonized system code atau kode HS nomor 99. Dengan masuknya barang digital dalam klasifikasi barang kepabeanan, maka pemerintah melalui ketentuan tersebut, memutuskan untuk membebaskan tarif bagi barang digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper