Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Dorong Perbaikan Pengelolaan Dana Desa

Badan Pemeriksa Keuangan mendorong pengelolaan dana desa oleh pemerintah daerah bisa berfungsi optimal untuk meningkatkan kesejahteraan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. /Kemendes
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. /Kemendes

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan mendorong pengelolaan dana desa oleh pemerintah daerah bisa berfungsi optimal untuk meningkatkan kesejahteraan.

Harry Azhar Azis, Anggota VI BPK, mengatakan Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi BPK pada Kamis (5/2018).

Harry menyatakan untuk mendorong kesejahteraan, perlu ada peningkatan pemahaman pengelola keuangan khususnya pemerintah daerah mengenai pengelolaan dana desa. Hal tersebut dimaksudkan agar dana desa dapat dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun dari sisi pengelolaan fiskal, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan relaksasi syarat pencairan dana desa untuk mempercepat program padat karya tunai.

Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, sebelumnya mengatakan desa yang sudah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa (APBDes) namun belum memenuhi minimal 30% hari orang kerja (HOK), tetap dapat mengajukan pencairan dana desa dengan syarat menyampaikan perdes yang telah ditetapkan.

"Untuk tahap selanjutnya, baru disesuaikan APBDes dengan memenuhi minimal 30% saat pengajuan tahap II dan III," ungkap Boediarso.

Dia mengakui bahwa syarat 30% HOK itu masih menjadi kendala dalam penyerapan dana desa untuk program padat karya tunai. Ketentuan itu membuat banyak desa belum atau terlambat menyampaikan APBDes-nya.

Padahal, seperti yang selama ini banyak disinggung, dana desa untuk padat karya tunai diharapkan menjadi stimulus fiskal bagi daerah untuk mengikis angka ketimpangan, kemiskinan, dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Namun demikian, otoritas fiskal menegaskan bahwa dalam hal pemenuhan 30% HOK tersebut, HOK yang dimaksud tidak didasarkan per kegiatan, tetapi dihitung secara akumulasi dari keseluruhan nilai kegiatan bidang pembangunan desa.

Adapun hingga 25 April lalu realisasi dana desa telah mencapai Rp13,7 triliun atau sekitar 23% dari pagu dana desa tahun anggaran 2018 senilai Rp60 triliun.

Meski penyaluran dari rekening pusat ke rekening daerah cukup besar, dari Rp13,7 triliun dana desa di  rekening daerah hanya Rp3 triliun yang diserap sampai tingkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper