Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencairan Dana Desa Tahap II Baru 15,17%

Hingga 9 Mei 2018, pencairan dana desa tahap II yang telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) telah mencapai Rp3,64 triliun atau 15,17% dari total dana tahap tersebut sebesar Rp24 triliun
ilustrasi./Antara-Akbar Nugroho Gumay
ilustrasi./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com. JAKARTA--Hingga 9 Mei 2018, pencairan dana desa tahap II yang telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) telah mencapai Rp3,64 triliun atau 15,17% dari total dana tahap tersebut sebesar Rp24 triliun.

Adapun, pencairan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) baru mencapai Rp633 miliar atau 2,64%.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menghimbau agar penyaluran dana desa 2018 harus terus digenjot.

Dia berharap dana desa yang sudah ditransfer ke rekening RKUD agar dapat segera diteruskan ke RKD.

"Tolong percepat penyaluran dana desanya, paling tidak 7 hari disalurkan ke desa setelah dari pusat cair ke daerah," tegas Eko dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (9/5).

Dengan penyaluran dana desa yang cepat, maka pembangunan dengan menggunakan skema padat karya tunai dapat segera direalisasikan.

Bagi daerah yang tidak segera menyalurkan dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKUDes), Mendes PDTT menegaskan pemerintah daerah akan mendapatkan sanksi.

Eko mengungkapkan sanksinya berupa dana-dana lain dari pusat akan ditahan. Untuk sanksi ini, dia mengaku Kemendes PDTT telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, untuk mencairkan dana desa tahap pertama dari KPPN ke kas daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan dua dokumen, yaitu Peraturan Daerah terkait APBD dan Peraturan Bupati/ Walikota tentang rincian penggunaan dana desa.

Jika dalam waktu tujuh hari dari kas daerah ke desa tidak dicairkan, dia membenarkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan akan memberikan sanksi.

"Kita akan evaluasi. Jika dari kas daerah ke desa belum cair maka ada sanksi penundaan DAU dan BPH pada bulan Juni," ujar Boediarso.

Tahun depan, Eko menuturkan Presiden berharap agar dana desa bisa ditingkatkan nilainya sehingga daerah akan menerima porsi lebih banyak. Namun, peningkatan dana desa ini akan bergantung kepada kesiapan daerah untuk menyerap dana desa yang disediakan pemerintah pusat.

Dari data Kemendes PDTT, pencairan dana desa tahap I dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD telah mencapai Rp11,66 triliun atau 97,18% dari total dana tahap I Rp12 triliun. Dana ini mengalir ke 424 kabupaten/kota atau 72.725 desa di seluruh Indonesia.

Hingga Mei 2018, proses pencairan masih berlangsung. Sebanyak lima kabupaten/ kota tengah memproses pencairan tersebut, a.l. Ende, Karo dan Padang Sidempuan.

Sementara itu, lima kabupaten/ kota masih dalam proses perbaikan dokumen admnistrasi a.l. Jember, Nabire, Mimika, Aceh Utara dan Deiyai.

Eko mengungkapkan Rakornas Percepatan Penyaluran Dana Desa ini diharapkan dapat menyelesaikan kendala pemerintah daerah.

Tahun ini, pemerintah telah berkomitmen untuk memulai pencairan dana desa sejak Januari. Hal tersebut dimaksudkan agar pembangunan desa tidak menunggu hingga April. Eko menceritakan proses ini tidak mudah, karena Kementerian Keuangan harus menyiapkan cashflow-nya di awal tahun sehingga sebagian dana desa ini harus dibiayai oleh utang.

"Sampai dengan Mei 2018 masih ada kabupaten yang dana desa tahap I-nya belum cair padahal sebagian dibiayai dengan utang dan kita membayar bunga, kalau tidak terserap sayang sekali," ungkap Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper