Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan belum ada rencana untuk menarik Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena masih fokus untuk melakukan perbaikan perizinan dan insentif perpajakan.
BACA JUGA
- Ini Pesan Sri Mulyani dalam Annual Bankers Gathering
- BAILOUT BANK CENTURY: Raden Pardede Bilang Sudah The Best Judgement
- Sri Mulyani Minta Pemda Tak Perlu Gunakan \'Calo\' Anggaran
- “Tadi kita tidak ada keputusan menarik. Diskusinya, apakah akan ada pembicaraan tarif pajak. Tadi keputusannya, kita akan fokus dulu untuk memperbaiki perijinan melalui online single submission [OSS] dan insentif pajak [tax allowance, tax holiday UKM dan deduction],” kata Menteri Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Selasa (15/5).
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa pihaknya tidak membahas secara spesifik mengenai RUU KUP karena pembahasan masih berada di DPR. Untuk itu, dia mengemukakan dirinya masih menunggu DPR menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Jadi kita menunggu bagaimana dewan menyerahkan berbagai macam DIM-nya dan kemudian kita akan bahas,” ucapnya.
DPR sendiri saat ini tengah menyusun DIM UU KUP. Dalam DIM salah satu fraksi, ketentuan keterbukaan informasi yang diatur dalam rancangan revisi UU KUP tampaknya diusulkan untuk dihilangkan. Usulan penghilangan pasal tentang keterbukaan informasi ini dianggap sebagai kemunduran bagi reformasi perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel