Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIVERSIFIKASI BKC: Pengenaan Cukai Plastik Terkatung-katung

Bisnis.com, JAKARTA Nasib pembahasan cukai plastik makin tak menentu setelah dalam masa sidang kelima 20172018 tak masuk dalam prioritas.
Limbah plastik/Reuters
Limbah plastik/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Nasib pembahasan cukai plastik makin tak menentu setelah dalam  masa sidang kelima 2017–2018 tak masuk dalam prioritas.

Dengan demikian, hampir dipastikan bahwa pengenaan cukai plastik bakal meleset dari target pemerintah yakni mulai pertengahan tahun ini.

 Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir mengatakan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima permintaan dari pemerintah terkait pembahasan cukai plastik. Komisi XI, lanjut dia, malah sedang fokus untuk merampungkan revisi baik Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Belum ada, yang jelas baru KUP saja. Untuk PNBP, rampung sebentar lagi. Insyaallah bisa selesai,” kata Hafisz , Senin (21/5/2018).

Untuk pembahasan UU KUP, menurut Hafisz, DPR baru akan membahas rencana kerja panitia kerja (Panja) DPR dengan pemerintah. Pembahasan itu dilakukan setelah pandangan mini fraksi sudah rampung semua.  “Pekan depan kami sudah mengagendakan panja dari pemerintah,” jelasnya.

Adapun, selain aspek pembahasan di tingkat DPR, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengakui bahwa rencana pengenaan cukai plastik masih terganjal oleh sejumlah kendala. Salah satunya karena sikap Kementerian Perindustrian yang dianggap belum sejalan dengan rencana tersebut. Ada kekhawatiran, jika hal itu diterapkan akan terjadi kontraksi ekonomi, padahal yang bakal dikenakan hanya kantong plastik saja.

Padahal, menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, skema yang diterapkan dalam pengenaan cukai plastik tersebut berbeda dengan kebijakan yang sebelumnya telah ditempuh misalnya pengenaan cukai sebesar Rp200.  Dalam skema pengenaan cukai plastik, bagi plastik yang ramah lingkungan akan diberikan tarif yang lebih rendah.

“Pasti akan lebih rendah dari dulu, ada tingkatannya nanti, kalau yang ramah lingkungan relatif lebih rendah,” jelasnya.

            Otoritas kepabeanan, jelas Heru, sampai saat ini masih dalam posisi menunggu kepastian di DPR.  Selain itu mereka juga terus berkoordinasi dengan semua pihak. Meskipun ada ganjalan di beberapa pihak.

Seperti diketahui, meski sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, rencana pengenaan cukai plastik tak kunjung diterapkan. Padahal pemerintah sebelumnya menargetkan penerimaan dari cukai plastik senilai Rp500 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper